Jakarta (MataMaluku) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan pemerasan yang dilakukan Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah (RM), terhadap anak buahnya. Rohidin diduga menerima gratifikasi untuk membiayai pencalonannya kembali sebagai gubernur pada Pilkada Serentak November 2024.
“Pada Juli 2024, RM menyampaikan bahwa ia membutuhkan dukungan dana dan penanggung jawab wilayah untuk pencalonan dirinya di Pilkada Bengkulu,” ungkap Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (24/11).
Merespons permintaan Rohidin, Sekretaris Daerah (Sekda) Bengkulu, Isnan Fajri, mengumpulkan pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) dan kepala biro di lingkungan Pemprov Bengkulu pada September-Oktober 2024. Pertemuan itu berisi arahan untuk mendukung pencalonan Rohidin.
Sejumlah kepala dinas kemudian menyerahkan dana kepada Rohidin, termasuk:
- Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan, Syafriandi, memberikan Rp200 juta melalui ajudan gubernur agar tidak dicopot dari jabatannya.
- Kepala Dinas PUPR, Tejo Suroso, menyerahkan Rp500 juta yang berasal dari pemotongan anggaran seperti ATK, SPPD, dan tunjangan pegawai.
- Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Saidirman, menyetorkan Rp2,9 miliar setelah diminta mencairkan honor pegawai tidak tetap dan guru tidak tetap sebelum 27 November 2024.
- Kepala Biro Pemerintahan dan Kesra, Ferry Ernest Parera, mengumpulkan dana Rp1,4 miliar dari berbagai satuan kerja untuk diserahkan ke Rohidin.
Menurut keterangan saksi, ada ancaman jabatan yang akan dialihkan jika tidak memenuhi permintaan tersebut.
Informasi terkait dugaan pemerasan ini mendorong KPK melakukan investigasi yang berujung pada operasi tangkap tangan (OTT) pada Sabtu (23/11) malam. Dalam OTT, delapan orang diamankan, termasuk:
- Rohidin Mersyah (Gubernur Bengkulu),
- Isnan Fajri (Sekretaris Daerah),
- Evrianshah alias Anca (Ajudan Gubernur),
- Lima kepala dinas lainnya, yakni Saidirman, Syarifudin, Syafriandi, Ferry Ernest Parera, dan Tejo Suroso.
Setelah pemeriksaan intensif, KPK menetapkan tiga tersangka utama, yakni Rohidin Mersyah, Isnan Fajri, dan Evrianshah. Ketiganya langsung ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK cabang Jakarta.
Para tersangka dijerat Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 KUHP.
“Kasus ini menjadi salah satu bukti bahwa KPK tidak akan mentolerir penyalahgunaan jabatan untuk kepentingan pribadi, terlebih dalam momentum Pilkada,” tegas Alexander Marwata. MM/AC