KPK Cegah Bupati Sidoarjo Ke Luar Negeri

  • Bagikan
Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali
Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali

Jakarta – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengambil langkah tegas dengan memberlakukan cegah ke luar negeri terhadap Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali, setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemotongan insentif pegawai di Badan Pelayanan Pajak Daerah Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.

“Bupati Sidoarjo adalah pihak yang dikenakan cegah,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, dalam keterangan resminya di Jakarta, Selasa.

Ali menjelaskan bahwa langkah pencegahan ini telah disetujui oleh Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk jangka waktu enam bulan pertama.

Penetapan cegah tersebut dilakukan untuk memastikan keterlibatan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali dalam proses penyidikan, serta memastikan kepatuhan terhadap proses hukum yang berlaku.

Sebelumnya, KPK telah mengumumkan penetapan status tersangka terhadap Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali dalam kasus dugaan korupsi tersebut.

“Kami belum dapat mengungkapkan secara spesifik identitas lengkap pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, perannya, dan pasal yang dikenakan, hingga semua alat bukti terkumpul oleh tim penyidik,” kata Ali Fikri.

Ali juga menjelaskan bahwa penetapan tersangka terhadap Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali didasarkan pada hasil analisis dari keterangan saksi, termasuk keterangan para tersangka dan alat bukti lainnya.

Tim penyidik KPK telah menemukan adanya peran serta pihak lain yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi tersebut, yang melibatkan pemotongan dan penerimaan uang di Badan Pelayanan Pajak Daerah Kabupaten Sidoarjo.

Meskipun demikian, Ali belum dapat memberikan informasi lebih lanjut mengenai perkara tersebut karena proses penyidikan masih berlangsung. Namun, dia menegaskan bahwa perkembangan kasus ini akan terus disampaikan secara berkala kepada masyarakat.

Sebagai informasi tambahan, KPK sebelumnya telah menahan dan menetapkan Kasubag Umum dan Kepegawaian Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo serta Kepala Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo sebagai tersangka dalam kasus yang sama.

KPK terus mendalami aliran dana terkait kasus dugaan korupsi ini, dan para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf f Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2019 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. MM/AC

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *