Jakarta (MataMaluku) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan apresiasi kepada Mahkamah Agung (MA) atas keputusan menolak kasasi yang diajukan advokat Stefanus Roy Rening. Kasasi ini terkait kasus dugaan perintangan penyidikan dalam perkara suap dan gratifikasi yang melibatkan mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe.
“KPK memberikan apresiasi atas putusan Majelis Hakim MA yang telah menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/Terdakwa Stefanus Roy Rening, yang sebelumnya merupakan penasihat hukum bagi Gubernur Papua Lukas Enembe,” ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.
Saat ini, Stefanus Roy Rening masih menjalani masa penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) sejak 9 Mei 2023.
Kasus perintangan penyidikan ini sebelumnya telah disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan Nomor Perkara 84/Pid.Sus-TPK/2023/PN.Jkt.Pst pada 7 Februari 2024. Dalam putusan tersebut, Roy Rening dijatuhi hukuman penjara selama 4 tahun 6 bulan dan denda sebesar Rp150 juta dengan subsider 3 bulan kurungan.
Setelah putusan tersebut, Roy Rening mengajukan banding di Pengadilan Tinggi Jakarta dengan Nomor Perkara 12/PID.SUS-TPK/2024/PT.DKI pada 23 April 2024.
Tessa juga mengimbau agar seluruh elemen masyarakat mendukung upaya pemberantasan korupsi, termasuk dengan mengawal setiap proses hukum dalam tindak pidana korupsi. “Jangan justru melakukan penghalangan proses penyidikan yang dapat mengganggu penegakan hukum,” tegasnya. MM/AC