Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana segera mengadili mantan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Yogyakarta, Eko Darmanto (ED), dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, menyatakan bahwa dakwaan dan berkas perkara segera akan diserahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dalam waktu 14 hari kerja. Perpanjangan penahanan terhadap Eko Darmanto juga telah dilakukan hingga 24 April 2024 di Rutan Cabang KPK.
Tim jaksa KPK menilai bahwa semua unsur pasal terkait dugaan penerimaan gratifikasi oleh ED telah terpenuhi, dan berkas perkara saat ini telah masuk pada tahap penuntutan oleh jaksa penuntut umum (JPU). Total gratifikasi yang diduga diterima oleh tersangka ED, yang merupakan pejabat di Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan RI, diperkirakan mencapai Rp10 miliar.
ED ditahan oleh KPK pada Jumat (8/12/2023) setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penerimaan gratifikasi dan pencucian uang. Dia diduga menerima gratifikasi sebesar Rp18 miliar melalui jabatannya di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa ED adalah seorang penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) di Ditjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan RI. Dia telah menduduki beberapa jabatan strategis selama periode 2007-2023, dan diduga memanfaatkan jabatan dan kewenangannya untuk menerima gratifikasi dari berbagai pihak terkait impor, jasa kepabeanan, dan barang kena cukai.
Gratifikasi tersebut diduga diterima oleh ED sejak tahun 2009 melalui transfer ke rekening bank keluarga dan perusahaan yang terafiliasi dengannya, yang bergerak di berbagai sektor seperti perdagangan motor dan mobil antik, konstruksi, serta pengadaan sarana pendukung jalan tol.
Tindakan ED yang tidak melaporkan penerimaan gratifikasi ke KPK dalam waktu 30 hari kerja setelah menerimanya melanggar undang-undang tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Atas perbuatannya, ED disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. MM/AC