Kendari (MataMaluku) – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menggelar pertemuan penting dengan Pemerintah Daerah (Pemda) Konawe Selatan untuk membahas kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh guru honorer SDN 4 Baito, Supriyani, terhadap murid berinisial D (8).
Pertemuan ini melibatkan berbagai pihak terkait guna mencapai solusi atas kasus yang menjadi perhatian publik beberapa waktu terakhir. Komisioner KPAI, Ai Maryati Solehah, saat berada di Konawe Selatan, Jumat (25/10), mengungkapkan harapan agar semua pejabat yang berkepentingan dapat menyamakan pandangan dalam menyelesaikan masalah ini.
“Inti pertemuan ini adalah membahas laporan dugaan penganiayaan yang terjadi pada April 2024 lalu, dan langkah-langkah untuk melindungi hak-hak anak tetap menjadi prioritas,” kata Maryati.
Ia menambahkan bahwa pihak sekolah harus mendukung anak untuk terus bersekolah dan memastikan hak-haknya sebagai siswa tidak terabaikan. Maryati juga ingin bertemu langsung dengan Supriyani sebagai terduga pelaku untuk mendengar pandangannya, namun upaya itu belum terwujud.
“Kami mendorong agar persidangan melindungi saksi anak dengan dilakukan secara tertutup,” ujarnya, mengingat pentingnya menjaga privasi dan keamanan anak.
KPAI, tegas Maryati, bersikap netral dalam perkara ini dan akan berusaha memberikan solusi terbaik bagi semua pihak. “Kami mengapresiasi respons cepat dari berbagai pihak dalam menangani kasus ini,” tambahnya.
Dalam kesempatan yang sama, Anggota Tim KPAI Aris Adi Leksono mengimbau Dinas Pendidikan Kabupaten Konawe Selatan dan KPAD untuk menarik surat edaran yang melarang D untuk bersekolah di wilayah Kecamatan Baito, dan memastikan salinan keputusan tersebut diterima KPAI.
Sementara itu, Perwakilan Peksos Perlindungan Anak Kabupaten Konawe Selatan, Firli Ahmad, menekankan pentingnya fokus pada kondisi psikologis D sejak insiden ini terjadi, termasuk memantau apakah ia mengalami trauma yang berdampak pada keinginannya untuk kembali bersekolah.
Lima Rekomendasi KPAI dalam Penanganan Kasus:
- KPAI mengalami kendala di lapangan saat melakukan pengawasan, khususnya dalam upaya menemui terduga pelaku.
- KPAI menjamin pemenuhan hak pendidikan anak korban.
- KPAI mendorong agar PGRI tidak melakukan diskriminasi terhadap anak sebagai korban maupun saksi.
- KPAI meminta agar proses hukum menjaga privasi anak dengan persidangan yang bersifat tertutup.
- KPAI mengimbau semua pihak untuk menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan.
Hasil pertemuan ini menunjukkan komitmen KPAI dan Pemda Konawe Selatan dalam mencari solusi yang memprioritaskan kepentingan anak dan mengedepankan pendekatan yang melindungi hak-hak siswa dalam lingkungan pendidikan. MM/AC