Ambon – Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon mengeluarkan Instruksi Walikota Ambon Nomor 3 Tahun 2022, tentang PPKM level 2, menyusul tingginya kasus COVID-19 di kota Ambon dalam sepekan terakhir.
Walikota Ambon Richard Louhenapessy dalam keterangan pers, Rabu (2/2/2022) di Balai Kota Ambon menjelaskan, instruksi Walikota Nomor 03 tahun 2022 tentang PPKM Level 2 yang akan efektif berlaku 6 Februari hingga dua minggu kedepan.
Mencakup perubahan dengan Instruksi yang baru, Walikota menyebutkan masih sama dengan instruksi sebelumnya yakni mengenai pembatasan pergerakan warga, menyusul adanya peningkatan kasus COVID-19 di Kota Ambon yang hingga hari ini mencapai 154 kasus.
Saat ini kota Ambon masuk pada PPKM level 2 dengan zonasi kuning, menyusul tingkat warga terkonfirmasi cukup merata.
Walikota mengatakan, penilaian pemerintah pusat mengenai Ambon masuk dalam PPKM level 2, karena Ambon berada pada zona kuning (Resiko sedang) peta resiko penyebaran COVID-19, dan tingkat terkonfirmasi yang melonjak signifikan.
Walikota menduga varian omicron sudah masuk ke Ambon, dilihat dari cepatnya penyebaran yang terbilang merata pada lima kecamatan, masuknya omicron ini diduga dari pelaku perjalanan dari luar Ambon.
Walikota menjelaskan, beberapa penyesuaian dalam Instruksi Walikota Nomor 3 Tahun 2022 diantaranya; kafe, restoran, rumah kopi, dan warung makan diizinkan tetap buka dengan 50 persen dari kapasitas untuk pelanggan yang makan di tempat (dine in), sementara untuk layanan pesan antar (take away) masih diizinkan.
Untuk mall/pertokoan dan sebagainya, diizinkan beroperasi sampai pukul 17.00 WIT dengan 50 persen dari kapasitas pengunjung. Kegiatan SPBU, perbengkelan, salon kecantikan, dan pemangkas rambut juga dibatasi.
Sementara itu, kegiatan organisasi maupun pernikahan juga dibatasi tanpa makan dan minum di tempat.
Lebih lanjut, pihaknya akan melakukan sosialisasi termasuk kepada pimpinan umat beragama sebelum resmi diberlakukan pada senin mendatang.
Walikota mengatakan, dengan PPKM Mikro yang diperketat, maka tugas Satgas COVID-19 akan semakin berat. Oleh sebab itu, diharapkan dukungan dan kerjasama dari masyarakat dalam penerapan aturan tersebut.
Menyikapi makin meningkatnya jumlah kasus penularan COVID-19 di kota Ambon yang terus bertambah, Pemerintah kota Ambon mengambil langkah antisipasi dengan menggelar Swab Antigen bagi seluruh ASN dilingkup OPD Pemerintah kota Ambon.
Langkah ini dilakukan, guna memastikan seluruh ASN di unit kerja terutama mereka yang berada pada bagian pelayanan publik harus benar-benar terbebas dari penyebaran virus COVID-19, dengan demikian pelayanan kepada masyarakat akan lebih maksimal.
Terjadi lonjakan kasus COVID-19 cukup signifikan di kota Ambon dalam beberapa pekan terakhir ini, yakni mencapai angka 154 kasus hingga awal Februari 2022, dua orang diantaranya meninggal dunia.
Walikota berharap, masyarakat mewaspadai Omicron, dengan tetap disiplin protokol kesehatan (Prokes) 5M yakni memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan dan mengurangi mobilitas. Matamaluku.com