Kota Ambon Masih Berlakukan PPKM Level 1, Sesuai Inwali

  • Bagikan
Kota Ambon Masih Berlakukan PPKM Level 1

Ambon – Kota Ambon saat ini masih berada dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1, berdasarkan Instruksi Wali Kota (Inwali) Ambon Nomor 13 Tahun 2022.

Juru Bicara Satgas COVID-19 Kota Ambon, Joy Adriaansz saat dikonfirmasi di Balai Kota Ambon, Senin (18/7/2022) mengatakan, Inwali No.13/2022 diterbitkan sejak tanggal 4 Juli ditandatangani Penjabat Wali Kota Bodewin Wattimena, tentang PPKM Level 1 dan Pengotimalan Posko Penanganan COVID -19 di Tingkat Desa/Negeri dan Kelurahan yang berlaku 5 Juli-1 Agustus 2022 mendatang.

Joy menjelaskan, sejumlah aturan dalam Inwali terbaru masih sama dengan Inwali sebelumnya yakni memberlakukan seluruh aktivitas pemerintahan, swasta dan kegiatan di tingkat masyarakat disesuaikan dengan pemberlakuan PPKM Level 1.

Untuk perkantoran itu dilaksanakan 100 persen, pekerjaannya tetap dilakukan di kantor, kemudian untuk kegiatan pembelajaran di lingkungan sekolah dapat dilakukan offline maupun online sesuai dengan keputusan bersama Menteri Kesehatan, Menteri Pendidikan, Menteri Agama serta Menteri Dalam Negeri.

Untuk sektor esensial, seperti kesehatan, bahan pangan, energi, komunikasi, teknologi informasi, keuangan, perbankan dan lain–lain termasuk hotel, kemudian utilitas publik dan industri sudah dapat dilakukan 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan, termasuk Pasar, toko swalayan, dan Supermarket.

Sementara untuk kegiatan di area SPBU, perbengkelan, salon kecantikan, pemangkas rambut, laundry, kios pedagang kaki lima dan usaha kecil lainnya yang sejenis diizinkan buka sampai pukul 22.00 WIT.

Untuk kegiatan makan minum di tempat umum baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun di pusat perbelanjaan, diizinkan buka dengan kapasitas 100 persen, serta dibatasi hingga pukul 22.00 WIT baik yang dine in maupun take away.

Terkait dengan kuliner malam, jam operasionalnya dari pukul 19.00–00.00 WIT, sedangkan untuk karaoke dan hiburan malam diizinkan beroperasi 100 persen pada pukul 15.00–02.00 WIT dini hari, dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.

Pusat perbelanjaan seperti Mall, Toko modern, Indomaret/Alfamidi, pusat permainan anak, diizinkan beroperasi dengan kapasitas 100 persen hingga pukul 22.00 WIT sementara untuk pasar tradisional dan pertokoan dan jenis usaha sejenis yang menjual bahan kebutuhan pokok dibatasi hingga pukul 21.00 WIT.

Terhadap kegiatan Seni, budaya dan sosial kemasyarakatan, kegiatan olahraga, rapat, seminar, dan hajatan/resepsi masyarakat dapat dilakasanakan dengan kapasitas 100 persen, dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.

Tekait dengan aturan untuk pelaku perjalanan untuk penerbangan, Joy yang juga Kepala Dinas Kominfo dan Persandian Kota Ambon, menjelaskan Pemerintah telah melakukan penyesuaian aturan perjalanan via udara atau pesawat, berlaku 17 Juli 2022. Dalam aturan terbaru pemerintah untuk syarat naik pesawat, masyarakat wajib telah sudah divaksin dosis ketiga atau booster.

Sedangkan yang belum melakukan Booster wajib menunjukan hasil negatif Tes Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1×24 jam dan hasil negatif PCR yang diambil dalam kurun waktu 3×24 jam untuk pelaku perjalanan yang baru menerima vaksin dosis pertama.

Sementara untuk pelaku perjalanan antar kota/kabupaten dalam wilayah Maluku wajib menunjukan kartu vaksin minimal dosis pertama, dan hasil negatif tes antigen yang diambil sampelnya dalam kurun waktu 1×24 jam sebelum keberangkatan. Matamaluku.com

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *