Ambon – Pemberlakuan aplikasi PeduliLindungi oleh Pemerintah Kota Ambon untuk warga masyarakat kota direncanakan berlaku Bulan Oktober 2021 di kantor pemerintah, Mall serta Swalayan yang tersebar di kota Ambon.
Demikian disampikan langsung Walikota Ambon Richard Louhenapessy , saat memberikan keterangan kepada sejumlah wartawan usai apel pagi yang dihadiri oleh pimpinan OPD dan ASN Pemkot di Balai kota Ambon Senin (27/09/21).
Walikota menjelaskan sesuai rencana Oktober besok, aplikasi PeduliLindungi akan diberlakukan di Ambon. Pemberlakuan aplikasi ini sebagai bagian untuk mengedukasi masyarakat kota Ambon tidak canggung jika nantinya akan berpergian keluar kota Ambon, seperti Makassar, Surabaya, Jakarta dan beberapa Provinsi lainnya yang telah memberlakukan aplikasi tersebut.
“Setiap kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah baik di seluruh instansi pemerintah maupun swasta tentunya akan menimbulkan pro kontra di masyarakat, namun saya optimis kebijakan pengunaan aplikasi PeduliLindungi akan memberikan dampak positif sekaligus edukasi”ujarnya.
Meskipun diberlakukan aplikasi PeduliLindungi di kota Ambon, terutama pada kantor-kantor milik pemerintah, termasuk pada pusat-pusat perbelanjaan seperti Mall dan Swalayan, namun ada warga yang belum memiliki sertifikat vaksin, dapat menunjukan bukti kartu vaksin sebagai bukti telah mengikuti vaksinasi.
Lebih lanjut Louhenapessy menambahkan selain digunakan untuk berpergian aplikasi PeduliLindungi ini juga disiapkan pemerintah dan direncanakan kedepannya aplikasi ini juga dapat digunakan sebagai aplikasi pembayaran berbagai transaksi.
“Olehnya itu warga kota Ambon diminta untuk terus beradaptasi dengan apa yang dilakukan pemerintah saat ini dan jika tidak beradaptasi maka akan jauh tertinggal dari daerah – daerah lain di Indonesia”Tambahna. Matamaluku.com