Korupsi DD-ADD, Kades Tutuwawang Di Tuntut Lima Tahun Penjara

  • Bagikan
Kajari

Ambon (MataMaluku) – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Maluku Barat Daya (MBD), Raymond Hendriksz, menuntut Kepala Desa Tutuwawang, Johanis Erupley, dengan hukuman penjara lima tahun atas kasus korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) periode 2017-2019.

Tuntutan tersebut disampaikan dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Tipikor Ambon, Martha Maitimu, bersama dua hakim anggota di Pengadilan Ambon, Kamis (tanggal).

“Memohon majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk menyatakan terdakwa bersalah melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 64 KUHP sebagai dakwaan subsider,” ujar JPU.

Selain hukuman penjara lima tahun, terdakwa juga dituntut untuk membayar denda sebesar Rp200 juta, dengan subsider tiga bulan kurungan. Tak hanya itu, Johanis Erupley juga diharuskan mengganti kerugian negara sebesar Rp1.487.813.404, dengan ancaman satu tahun penjara jika tidak mampu membayar.

Dari hasil audit investigasi Inspektorat Kabupaten Maluku Barat Daya (Laporan Nomor 700/LHP-PEMSUS/07/2020), ditemukan beberapa penyimpangan pada laporan pertanggungjawaban DD-ADD Tutuwawang, antara lain:

  1. Kekurangan penyetoran pajak pada tahun anggaran 2017, 2018, dan 2019 sebesar Rp121.086.000.
  2. Belanja fiktif senilai Rp522.844.242, termasuk pengadaan gedung kantor desa, bantuan masyarakat, serta pemberdayaan masyarakat.
  3. Penggelembungan anggaran sebesar Rp20 juta.
  4. Pencairan Dana Desa yang tidak dapat dipertanggungjawabkan senilai Rp366.192.696.
  5. Belanja barang yang tidak sesuai bukti pada laporan pertanggungjawaban sebesar Rp232.500.000.

Kasus ini menjadi sorotan karena besarnya kerugian negara akibat tindakan korupsi yang dilakukan oleh pejabat desa setempat.MM/AC

 

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *