Ambon – Kasus dugaan korupsi dan penyalahgunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Negeri Abubu, Kecamatan Nusalaut, Kabupaten Maluku Tengah, tahun anggaran 2016-2018 itu menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp800 juta.
“Dalam kasus ini ada satu tersangka berinisial ML alias Tinus yang merupakan mantan Kepala Pemerintahan Negeri Abubu,” kata Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku Wahyudi Kareba di Ambon, Jumat (5/5/2023).
Kerugian negara tersebut sesuai hasil pemeriksaan Inspektorat Kabupaten Maluku Tengah selaku Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP).
Saat ini, penyerahan tahap II terhadap tersangka telah dilakukan oleh penyidik Cabang Kejaksaan Negeri Ambon di Saparua kepada jaksa penuntut umum (JPU).
Menurut dia, tersangka mulai ditahan oleh penyidik selama 20 hari terhitung sejak tanggal 08-27 Maret 2023 dan diperpanjang oleh JPU pada tanggal 28 Maret hingga 6 Mei 2023.
Kepala Cabang Kejari Ambon di Saparua Ardian mengatakan, tersangka telah dibawa ke Ambon untuk dilakukan pelimpahan tahap II ke JPU.
“Tersangka Tinus juga dicecar beberapa pertanyaan terkait peran dan tanggung jawabnya dalam pengelolaan DD-ADD sejak tahun 2016 hingga 2018,” jelas Ardian.
Yang bersangkutan dijerat dengan pasal 2 ayat (1) juncto pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi juncto pasal 64 (1) KUHP, pasal 3 juncto pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Saat ini tersangka telah ditahan di Rutan Kelas IIA Ambon selama 20 hari berdasarkan surat perintah penahanan nomor 67/Q.1.10.1/ft.1/05/2023 tanggal 04 Mei 2023 selama 20 hari ke depan untuk menunggu persidangan.