Komisioner KPU Dampingi Petugas Pantarlih Lakukan Coklit di Rumah Ketua DPRD Maluku

  • Bagikan
Komisioner KPU
Komisioner KPU Dampingi Petugas Pantarlih Coklit ke Rumah Ketua DPRD Maluku

Berita Maluku, Ambon – Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) Kelurahan Lateri, Kecamatan Baguala, Kota Ambon, melakukan pencocokan dan penelitian (coklit) di kediaman dinas Ketua DPRD Provinsi Maluku, Benhur G. Watubun. Petugas Pantarlih ini didampingi oleh Ketua KPU Kota Ambon, Kaharudin Mahmud, pada Jumat (28/06) sore di Jalan Christina Martha Tiahahu, kawasan Karang Panjang, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon.

Ketua DPRD Provinsi Maluku, Benhur Watubun, dan keluarganya tercatat dalam daftar pemilih di TPS 8, RT 05 RW 003, Kelurahan Lateri, Kecamatan Baguala, Kota Ambon. Usai pencoklitan, rumah dinas Ketua DPRD ditempeli stiker oleh petugas, yang disaksikan oleh Komisioner KPU, PPK, dan Panwas Kecamatan (Panwascam) Baguala.

Setelah menerima petugas Pantarlih, Benhur Watubun berharap agar proses coklit ke depan bisa berjalan lancar. Politisi yang juga Ketua DPD PDIP Provinsi Maluku ini mengimbau agar petugas bekerja maksimal sehingga tidak ada pihak yang kehilangan hak pilih pada Pilkada serentak 2024. Warga kota Ambon juga diminta kooperatif saat petugas Pantarlih datang untuk melaksanakan coklit, dengan memperlihatkan KTP dan KK, mengingat keakuratan data sangat penting dalam pelaksanaan Pilkada nanti.

Ketua KPU Kota Ambon, Kaharudin Mahmud, menjelaskan bahwa KPU Kota Ambon telah memulai proses coklit data pemilih serentak pada 24 Juni 2024 untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku, Pemilihan Walikota-Wakil Walikota, serta Pemilihan Bupati-Wakil Bupati di sebelas kabupaten/kota di Provinsi Seribu Pulau ini. Kegiatan ini digelar serentak oleh 911 petugas Pantarlih di 50 desa/kelurahan pada lima kecamatan di Kota Ambon.

Menurut Kaharudin, untuk mewujudkan data yang valid, pencoklitan sangat penting dalam rangka menyusun serta memutakhirkan data pemilih yang lebih akurat dan komprehensif. Ia juga mengimbau warga kota untuk kooperatif menyiapkan dokumen kependudukan, seperti KTP dan Kartu Keluarga (KK), serta memberikan keterangan yang tepat kepada petugas.

Setelah pemutakhiran data, KPU Kota Ambon akan menetapkan jumlah daftar pemilih sementara (DPS) dan daftar pemilih tetap (DPT) untuk Pilkada pada 27 November 2024. Tahapan pencocokan dan penelitian data pemilih di Kota Ambon dimulai pada 24 Juni dan berakhir pada 24 Juli 2024. KPU Kota Ambon menerjunkan sebanyak 911 petugas Pantarlih untuk berkeliling ke rumah-rumah warga yang tersebar di 50 desa/kelurahan pada lima kecamatan. MM

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *