Komisi X DPR RI Hasilkan Lima Kesimpulan Penting untuk Perbaikan Anggaran Pendidikan

  • Bagikan
Abdul Fikri Faqih
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih

Jakarta (MataMaluku) – Panitia Kerja (Panja) Pembiayaan Pendidikan Komisi X DPR RI menyampaikan lima kesimpulan penting terkait masalah anggaran pendidikan. Kesimpulan ini diharapkan dapat menjadi panduan bagi pemerintahan mendatang dalam memastikan anggaran pendidikan yang lebih adil dan sesuai dengan amanat konstitusi.

Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Abdul Fikri Faqih, dalam rilis yang disampaikan Kamis (11/9), menyatakan bahwa kesimpulan ini dihasilkan dari serangkaian Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan.

“Kami telah mengadakan 18 kali RDP dan RDPU. Ada 16 temuan dan 19 rekomendasi yang kami sampaikan. Kami berharap pemerintah berikutnya dan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) dapat menindaklanjuti temuan-temuan ini,” ujar Abdul Fikri Faqih.

Berikut adalah lima kesimpulan utama yang disampaikan oleh Panja Pembiayaan Pendidikan Komisi X DPR RI, di bawah kepemimpinan Wakil Ketua Komisi X, Dede Yusuf Macan Effendi:

  1. Masalah Anggaran 20 Persen Pendidikan
    Panja menemukan bahwa kebijakan belanja wajib (mandatory spending) 20 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk pendidikan menghadapi berbagai masalah, mulai dari perencanaan hingga evaluasi. Implementasinya masih perlu ditingkatkan agar lebih efektif.
  2. Anggaran Pendidikan dan Konstitusi
    Anggaran pendidikan dinilai belum sepenuhnya dilaksanakan sesuai dengan amanat konstitusi. Selain itu, belum ada kesamaan visi antara pemangku kepentingan untuk menjadikan pendidikan sebagai investasi jangka panjang negara demi mencerdaskan bangsa.
  3. Pelanggaran Alokasi Anggaran Pendidikan
    Panja juga menyoroti adanya pelanggaran berulang terkait alokasi anggaran untuk pendidikan kedinasan, yang seharusnya tidak dibebankan pada anggaran pendidikan umum. Ini bertentangan dengan Pasal 49 ayat 1 dalam Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas).
  4. Evaluasi Dana Daerah dan Desa
    Transfer Dana Daerah dan Dana Desa (TKDD) untuk pendidikan tidak pernah dievaluasi secara komprehensif. Hal ini membuat pemerintah dan DPR tidak dapat mengukur efektivitas penggunaan anggaran pendidikan yang disalurkan melalui TKDD.
  5. Optimalisasi Dana Abadi Pendidikan
    Dana Abadi Pendidikan belum dimanfaatkan secara maksimal. Hal ini menyebabkan alokasi anggaran pendidikan melalui Dana Abadi belum memberikan dampak yang optimal dalam mendukung sektor pendidikan.

Dengan adanya lima kesimpulan tersebut, diharapkan regulasi dan pengelolaan anggaran pendidikan dapat lebih efektif dan transparan ke depannya, serta berkontribusi nyata dalam mencerdaskan kehidupan bangsa. MM/AC

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *