Komisi Informasi Pusat Kumpulkan Aspirasi untuk Transparansi Pilkada 2024

  • Bagikan
Komisioner KI Pusat
Komisioner KI Pusat bersama sejumlah perwakilan penyelenggara Pemilu 2024 dan masyarakat berfoto bersama

Jakarta – Komisi Informasi (KI) Pusat mengadakan forum diskusi terpumpun untuk menjaring aspirasi dari penyelenggara pemilu dan berbagai elemen masyarakat. Tujuannya adalah mewujudkan keterbukaan informasi dalam pelaksanaan Pilkada 2024.

“Diskusi ini bertujuan mengidentifikasi masalah yang muncul pada pemilu sebelumnya, untuk kemudian dilakukan perbaikan pada Pilkada serentak yang akan digelar di seluruh Indonesia,” jelas Komisioner Bidang Penelitian dan Dokumentasi KI Pusat, Rospita Vici Paulyn, di Kantor KI Pusat, Jakarta, Kamis.

Rospita menjelaskan bahwa masukan yang diperoleh dari forum ini akan menjadi bahan evaluasi bagi KI Pusat.

“Masukan ini akan kami gunakan saat kami turun ke lapangan untuk mengawasi keterbukaan informasi dalam pelaksanaan Pilkada 2024,” ujarnya.

Ia mengungkapkan bahwa pada Pemilu 2024, KI Pusat masih menemukan banyak informasi yang seharusnya dapat diakses publik namun tidak tersampaikan.

“Hal ini menjadi perhatian kami, sehingga hak akses masyarakat terhadap informasi pada pelaksanaan Pilkada nanti dapat terpenuhi secara maksimal,” katanya.

Berikut adalah jadwal tahapan Pilkada 2024:

  1. 27 Februari—16 November 2024: Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan
  2. 24 April—31 Mei 2024: Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih
  3. 5 Mei—19 Agustus 2024: Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan
  4. 31 Mei—23 September 2024: Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih
  5. 24—26 Agustus 2024: Pengumuman pendaftaran pasangan calon
  6. 27—29 Agustus 2024: Pendaftaran pasangan calon
  7. 27 Agustus—21 September 2024: Penelitian persyaratan calon
  8. 22 September 2024: Penetapan pasangan calon
  9. 25 September—23 November 2024: Pelaksanaan kampanye
  10. 27 November 2024: Pelaksanaan pemungutan suara
  11. 27 November—16 Desember 2024: Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara

MM/AC

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *