Ambon, Maluku (MataMaluku) – Komisi III DPRD Kota Ambon mendesak Pemerintah Kota Ambon untuk menuntaskan penertiban di Pasar Batu Merah, Kecamatan Sirimau, yang hingga kini dinilai masih semrawut dan belum sepenuhnya tertata.
Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Ambon, Gunawan Mochtar, menyampaikan desakan tersebut dalam interupsinya pada Rapat Paripurna Ke-4 Masa Sidang II Tahun 2024/2025 yang berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRD Kota Ambon, Rabu (16/4/2025).
Gunawan mengapresiasi langkah Wali Kota Ambon Bodewin Wattimena dan Wakil Wali Kota Elly Toisuta yang telah melakukan penertiban di Terminal 1 dan 2 Mardika serta sebagian area Pasar Batu Merah. Namun menurutnya, penataan belum menyentuh seluruh area pasar secara menyeluruh.
“Kita tidak bisa hanya setengah jalan. Penertiban harus dilakukan secara menyeluruh dan berkelanjutan. Jangan biarkan masih ada pedagang berjualan di trotoar dan badan jalan,” tegas Gunawan.
Ia menekankan bahwa langkah tersebut penting untuk menegakkan aturan yang sudah tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) maupun Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri).
Gunawan juga menyoroti kondisi unik yang terjadi di Ambon, di mana aktivitas jual beli di atas trotoar dan badan jalan sudah berlangsung lama tanpa penindakan tegas.
“Ambon satu-satunya kota yang bertahun-tahun membiarkan kondisi ini. Ini harus dihentikan demi ketertiban dan kenyamanan bersama,” tambahnya.
Rapat Paripurna Ke-4 tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Ambon, Moritz Tamaela, dan dihadiri oleh 33 anggota dewan. Agenda rapat mencakup penyerahan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dari Pemerintah Kota Ambon serta pengumuman perubahan komposisi Alat Kelengkapan Dewan (AKD) Tahun 2025.MM