Komisi II Usulan Pendaftaran Capres dan Cawapres Dimajukan untuk Meredakan Ketegangan Politik

  • Bagikan
Yanuar Prihatin 1
Wakil Ketua Komisi II DPR Yanuar Prihatin

Jakarta – Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Yanuar Prihatin, menyatakan bahwa usulan untuk memajukan pendaftaran calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) lebih awal adalah langkah yang dapat membantu meredakan ketegangan politik yang tengah melanda menjelang Pemilu 2024.

Yanuar menekankan bahwa tidak ada hambatan yang signifikan dalam memajukan jadwal pendaftaran, sebagaimana yang tercantum dalam draf Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden. Jadwal yang semula direncanakan dari tanggal 19 Oktober hingga 25 November 2023 kini diusulkan menjadi 10-16 Oktober 2023.

“Memajukan jadwal pendaftaran pasangan capres-cawapres tidak ada hambatan apa pun, baik secara administratif, yuridis, sosiologis, dan politis. Bahkan, memajukan jadwal pendaftaran akan ikut membantu meredakan ketegangan politik lebih cepat, khususnya di antara partai-partai pengusung,” ungkap Yanuar dalam pernyataannya di Jakarta, Jumat.

Dengan adanya perubahan jadwal seperti yang diusulkan dalam draf PKPU, durasi pendaftaran capres dan cawapres untuk Pemilu Presiden 2024 akan menjadi lebih singkat, yakni hanya tujuh hari. Yanuar juga berpendapat bahwa memajukan jadwal pendaftaran lebih awal lagi, hingga tanggal 1 Oktober 2023, tidak akan menjadi masalah.

“Alasannya sederhana, agar masyarakat dapat mengetahui dengan cepat siapa saja pasangan calon yang akan bersaing. Di sisi lain, setiap pasangan akan memiliki waktu yang lebih panjang untuk melakukan sosialisasi,” tambahnya.

Yanuar juga menilai bahwa durasi pendaftaran pasangan capres-cawapres selama seminggu sudah cukup, mengingat jumlah pasangan calon tersebut lebih sedikit daripada jumlah calon anggota legislatif untuk Pemilu 2024.

Menurutnya, proses pendaftaran pasangan capres-cawapres juga lebih sederhana, karena setiap pasangan calon sebenarnya dapat mendaftar lebih awal asalkan memenuhi syarat-syarat utama.

“Durasi pendaftaran capres-cawapres selama seminggu sudah cukup. Berbeda dengan calon legislatif, jumlah pasangan capres-cawapres jauh lebih sedikit. Selain itu, pasangan yang berpotensi mendaftar sudah dapat diidentifikasi sejak awal,” tegas Yanuar.

Sebelumnya, pada Kamis (7/9), Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, menjelaskan bahwa draf Rancangan PKPU tentang Pencalonan Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden akan dikonsultasikan sebelum disetujui.

“Draf PKPU akan dikonsultasikan dengan Komisi II sebelum dijadikan PKPU,” ujar Doli.

Doli juga menegaskan bahwa draf PKPU tersebut sebenarnya tidak mempercepat jadwal pendaftaran capres-cawapres, melainkan hanya mengikuti konsekuensi dari Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) tentang Pemilu yang dikeluarkan pada Desember 2022.

“Ini sebenarnya bukan pemajuan jadwal, tapi konsekuensi dari Perpu tentang Pemilu yang sudah diterbitkan beberapa waktu lalu,” jelasnya.

Pada Senin (4/9), Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan uji publik terkait draf rancangan PKPU tentang Pencalonan Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden. Setelah uji publik, draf PKPU akan diajukan untuk konsultasi dengan Pemerintah dan DPR RI. Matamaluku

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *