Ambon, Maluku (MataMaluku) – Komisi II DPRD Provinsi Maluku mendesak Pertamina Wilayah Maluku untuk memperketat pengawasan terhadap pangkalan minyak tanah (mitan) yang diduga melakukan praktik curang dalam penjualan mitan bersubsidi.
Desakan ini disampaikan langsung oleh Wakil Ketua Komisi II DPRD Maluku, Jhon Laipeny, dalam rapat dengar pendapat antara Komisi II dan Pertamina Maluku, Selasa (29/4/2025). Laipeny menyoroti adanya dugaan penyalahgunaan mitan bersubsidi oleh oknum-oknum tidak bertanggung jawab yang berdampak pada kelangkaan mitan di tengah masyarakat.
“Masyarakat resah karena mitan kembali langka. Kami menduga ada permainan oknum di pangkalan yang menjual mitan bersubsidi kepada pengusaha untuk kepentingan proyek jalan,” tegas Laipeny.
Ia menjelaskan, dalam pelaksanaan proyek pembangunan jalan beraspal, mitan digunakan untuk proses pembakaran aspal. Ironisnya, mitan yang seharusnya dijual kepada masyarakat dengan harga subsidi, justru diborong oleh para pengusaha dengan harga murah. Setelah ditimbun, mitan itu digunakan untuk proyek, bukan untuk kebutuhan rumah tangga warga.
“Ini jelas pelanggaran. Mitan itu untuk masyarakat, bukan industri. Kalau seperti ini terus, rakyat yang jadi korban karena kesulitan mendapatkan mitan,” tambahnya.
Komisi II pun meminta Pertamina dan aparat kepolisian untuk menindak tegas pangkalan yang terbukti melanggar. Laipeny menegaskan, jika ada pangkalan yang ketahuan menjual mitan subsidi ke pihak industri, maka izinnya harus dicabut dan usahanya ditutup.
Sementara itu, hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) sebelumnya antara Komisi II dan Kementerian ESDM membuahkan hasil positif. Kuota BBM jenis mitan untuk Maluku yang sempat direncanakan untuk dipangkas, akhirnya tetap dikabulkan sebesar kurang lebih 1.600 kiloliter.
“Awalnya ada wacana pemangkasan kuota, tapi setelah berbagai pertimbangan, kuota untuk Maluku tetap diberikan tanpa pengurangan,” jelas Laipeny.
Dengan kuota yang telah disetujui, DPRD berharap distribusi mitan benar-benar diawasi agar sampai ke tangan masyarakat yang berhak dan tidak disalahgunakan oleh oknum tertentu demi keuntungan pribadi.MM