Komisi II DPRD Malteng Desak PT Waragonda Hentikan Penambangan Pasir Granit

  • Bagikan
Julianus Wattimena
Ketua Komisi II DPRD Malteng, Julianus Wattimena

Masohi, Maluku Tengah (MataMaluku) – Komisi II DPRD Maluku Tengah meminta PT Waragonda untuk menghentikan sementara aktivitas penambangan pasir granit di Negeri Haya, Kecamatan Tehoru. Permintaan ini dikeluarkan setelah rapat dengar pendapat antara Komisi II, pihak perusahaan, Pemerintah Negeri Haya, dan Saniri Negeri di Gedung DPRD pada Senin (13/01).

Ketua Komisi II DPRD Malteng, Julianus Wattimena, menegaskan bahwa penghentian sementara diperlukan karena adanya dugaan pelanggaran operasional. “PT Waragonda tidak boleh melanjutkan aktivitasnya hingga masalah ini selesai. Kami menemukan adanya pelanggaran prosedur yang serius,” ujarnya.

PT Waragonda diketahui mulai beroperasi sejak 2021, meskipun izin produksinya baru diterbitkan pada 2023. Hal ini menjadi salah satu sorotan utama Komisi II. Selain itu, Julianus Wattimena mencurigai bahwa laporan investasi perusahaan yang hanya senilai Rp 79 juta tidak sesuai dengan skala operasionalnya yang telah menghasilkan ribuan ton pasir granit untuk ekspor.

“Data investasi yang kecil ini mencurigakan dan diduga untuk menghindari kewajiban pajak ke pemerintah daerah,” tambah Wattimena, yang juga merupakan politisi PDI Perjuangan.

Anggota Komisi II lainnya, Jacob Kapressy, menilai bahwa aktivitas PT Waragonda telah merugikan masyarakat Negeri Haya dan lingkungan sekitar. “Perusahaan harus bertanggung jawab atas dampak yang ditimbulkan. Jika tidak, izin operasionalnya harus dicabut,” tegasnya.

Mayoritas warga Negeri Haya telah menolak keberadaan PT Waragonda sejak awal perusahaan beroperasi. Dukungan terhadap rekomendasi penghentian sementara juga didasarkan pada temuan bahwa nama PT Waragonda tidak tercantum dalam daftar resmi perusahaan dengan izin pengelolaan pasir granit di Kecamatan Tehoru.

Anggota Komisi II, Hidayat Samalehu, mengingatkan bahwa Undang-Undang Minerba mengatur bahwa aktivitas penambangan yang berdampak buruk pada lingkungan harus ditinjau ulang atau dihentikan.

Menanggapi desakan ini, staf PT Waragonda, Aman Tehuayo, mengakui bahwa terdapat kendala dalam pengurusan izin operasional akibat perubahan regulasi. Ia menjelaskan bahwa meskipun perusahaan telah berdiri sejak 2021, pengambilan material baru dimulai pada akhir 2022 setelah izin diterbitkan pada 2023.

“Kami menghormati keputusan Komisi II dan siap untuk memperbaiki segala kekurangan,” ungkapnya.

Komisi II DPRD Malteng berharap penghentian sementara ini dapat menjadi langkah awal untuk menyelesaikan permasalahan terkait PT Waragonda secara menyeluruh. Dengan langkah ini, pemerintah daerah, masyarakat, dan pihak perusahaan diharapkan dapat mencapai solusi yang adil dan berkelanjutan. MM

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *