Komisi I DPRD Kota Ambon Gelar Rapat Dengar Pendapat Dengan BPN

  • Bagikan
Komisi I DPRD Kota Ambon Gelar Rapat Dengar Pendapat Dengan BPN

Ambon – Komisi I DPRD Kota Ambon menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kantor ATR Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Ambon terkait dengan hak pemilikan lahan yang diklaim sebagai milik TNI baik yang ada di Kawasan Benteng Atas (Bentas), Skip maupun Laha.

Dalam rapat tersebut, Anggota Komisi I DPRD Kota Ambon mencecar pihak BPN dengan sejumlah pertanyaan salah satunya terkait dengan penerbitan sertifikat lahan.

Menurut sejumlah Anggota Komisi I DPRD Kota Ambon, penerbitan sertifikat oleh BPN Kota Ambon banyak menuai kontroversi dan hal ini bukan saja baru belakangan ini terjadi, tetapi persoalan tersebut telah berlangsung berulang-ulang.

Ketua Komisi I DPRD Kota Ambon, Jafry Taihuttu menyatakan Komisi I DPRD Kota Ambon akan membawa masalah sengketa lahan antara TNI dan Warga di kawasan tersebut ke Pemerintah Pusat.

Taihuttu mengatakan, pihaknya telah menjadwalkan pertemuan dengan Deputi I Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Febry untuk memediasi pertemuan yang nantinya dihadiri pihak Kemenhan dan Kemenkeu di Jakarta awal Juli mendatang.

Persoalan kepemilikan lahan antara warga dan TNI seringkali terjadi di Kota Ambon. Dan masih hangat di bicarakan adalah antara warga desa Tawiri dengan TNI AU.

Dimana dari persoalan ini memicu aksi demonstrasi yang dilakukan warga Desa Tawiri pada November 2021 lalu dengan menutup jalan utama menuju Bandara Internasional Pattimura.

Persoalan ini telah di mediasi oleh Richard Louhenapessy yang saat itu menjabat sebagai Wali Kota Ambon.

Saat itu TNI AU mengeklaim dengan menunjukan bukti kepemilikan menyangkut batas tanah negara yang dikuasainya, kurang lebih 200 hektare.

Sementara dari sisi masyarakat Tawiri juga menyatakan, memiliki tanah reset dan reset dari negeri sehingga terjadi perbedaan pendapat.

Mediasi juga menghadirkan ATR BPN untuk memberikan pertimbangan teknis, mengingat ada kecurigaan dari masyarakat terkait sertifikat tanah yang diterbitkan tidak prosedural.

Bahkan persoalan lahan antara warga Tawiri dan pihak TNI AU juga sampai ke telinga Panglima TNI Andika Perkasa saat berkunjungan di Ambon awal desember 2021 lalu.

Saat itu Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa meminta kepada Pangdam XVI Pattimura Mayjen TNI Bambang Ismawan dan Pangkogabwilhan, Letjen TNI Jefry Rahawarin untuk melaporkan semua kasus sengketa lahan antara TNI dan warga. Tujuannya, agar kasus tersebut dapat ditangani.

Adapun kasus sengketa lahan antara TNI dan warga di Maluku terjadi di beberapa tempat. Di antaranya, kasus sengketa lahan antara TNI AU dengan warga Desa Tawiri, selanjutnya kasus sengketa lahan antara TNI AL dan warga di Kepulauan Aru, serta kasus sengketa lahan antara TNI AD dengan warga Skip, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon.

Andika juga meminta kepada warga untuk melaporkan kepadanya agar masalah tersebut dapat ditindaklanjuti.

Ia menegaskan, jika ada TNI yang mengambil tanah milik warga tanpa prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku maka tentu hal itu menyalahi aturan.

Dalam Rapat Dengar Pendapat ini, turut dihadiri Plh Kepala BPN Kota Ambon Enggelina Pesulima dan staf, perwakilan masyarakat Negeri Laha, Lurah Benteng, Lurah Batu Meja serta Saniri Negeri Soya,yang berlangsung di Ruang Paripurna DPRD, Jumat (24/6/2022). Matamaluku.com

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *