Ambon, Maluku (MataMaluku) – Komisi I DPRD Kota Ambon menggelar rapat koordinasi bersama Dinas Kesehatan, Dinas Ketenagakerjaan, BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, serta seluruh pimpinan rumah sakit terkait pelayanan dan klaim BPJS, Jumat (03/10/2025) di Gedung Rakyat DPRD Belakang Soya, Ambon.
Anggota Komisi I DPRD Kota Ambon, Zeht Pormes, menjelaskan usai pertemuan bahwa rapat tersebut menghasilkan sejumlah kesepakatan penting. Salah satunya, setiap pasien yang masuk rumah sakit harus mendapatkan pelayanan medis terlebih dahulu sebelum urusan administrasi dilakukan.
“Ini untuk memastikan tidak ada lagi pasien yang terhambat dalam menerima pelayanan hanya karena persoalan administrasi,” tegas Pormes.
Selain itu, Komisi I bersama pihak rumah sakit juga sepakat membuka posko aduan masyarakat. Masyarakat dapat menyampaikan keluhan terkait hambatan pelayanan maupun pengurusan BPJS melalui nomor kontak anggota Komisi I DPRD Kota Ambon yang disediakan.
Pormes menambahkan, setiap rumah sakit diwajibkan memasang banner informasi mengenai jenis penyakit yang dapat diklaim BPJS. Hal ini guna menghindari kesalahpahaman antara pasien dan pihak rumah sakit.
Ia juga meluruskan isu yang beredar terkait pembayaran 75 persen oleh BPJS. Menurutnya, informasi itu tidak benar. “Semua pasien yang masuk dengan penyakit dan obat-obatan yang diklaim BPJS, itu gratis. Tidak ada pembebanan biaya tambahan,” tegasnya.
Bahkan, sesuai aturan BPJS, apabila obat yang diklaim tidak tersedia di rumah sakit, pihak rumah sakit tidak diperkenankan menyuruh pasien atau keluarganya membeli di luar. Rumah sakit wajib menyediakan obat tersebut, termasuk dengan membeli sendiri di luar untuk memenuhi kebutuhan pasien.
Dengan adanya kesepakatan ini, Komisi I DPRD Kota Ambon berharap pelayanan rumah sakit di Kota Ambon semakin maksimal dan masyarakat tidak lagi kesulitan dalam memanfaatkan fasilitas BPJS.MM