Komisi 1 DPRD Malteng Minta Pemda Tunda Pembinaan Calon Raja Negeri Suli

  • Bagikan
Komisi 1 DPRD Malteng Minta Pemda Tunda Pembinaan Calon Raja Negeri Suli

Maluku Tengah, Masohi – Komisi I DPRD Maluku Tengah meminta Pemerintah Daerah, membatalkan proses pembinaan calon Raja Negeri Suli yang rencananya akan dihelat pada Jumat 21 Oktober.

Keputusan penundaan ini setelah Komisi I DPRD Maluku Tengah menggelar rapat dengan pendapat dengan Bagian Hukum Setda Maluku Tengah dan warga negeri Suli yang merupakan perutusan dari Soa Amalatuei, Soa Latuslamo dan Soa Wainusalaut di Masohi, Senin (18/10).

Alasan meminta penundaan pembinaan terhadap calon Raja Negeri Suli itu karena adanya tambahan pasal 8 dalam Peraturan Negeri (Perneg) Suli No 2. Tambahan pasal 8 dalam Perneg No 2 dianggap bertentangan dengan Perneg No 1 karena dianggap mendiskdretikan calon lain untuk maju dalam bursa pemilihan Raja Negeri Suli.

Ketua Komisi I DPRD Maluku Tengah , Zeth Latukarlutu usai rapat dengar pendapat, kepada Tim Matamaluku.com mengatakan secara mayoriti anggota Komisi meminta Pemerintah Daerah, untuk sementara menunda proses pembinaan terhadap calon Raja Negeri Suli dengan pertimbangan konsekuensi hukum akan dihadapi jika Pemda memaksaakan proses pembinaan tetap berjalan.

Ia menegaskan, persoalan itu mesti disikapi secara serius oleh Pemerintah Daerah. Pasalnya, ada upaya penghambatan yang sengaja dilakukan oleh oknum-oknum kurang bertanggung jawab dalam kubuh badan Saniri Negeri Suli.

Alasan kuat atas sikap Komisi itu adalah adanya upaya kotor yang dilakukan oleh oknum-oknum tertentu telah  merubah salah satu poin dalam Peraturan Negeri (Perneg) Suli Nomor 02 Tahun 2019 pada pasal (8) delapan disebutkan, mata rumah yang berhak menjadi kepala pemerintah negeri Suli harus memiliki tanah dati ataupun besloit dati.

Latukarlutu menilai upaya memasukan penambahan pasal 8 dalam Perneg No 2 tahun 2019, oleh oknum-oknum tertentu, tendensius, dan bertentangan dengan matriks Perneg No 01 yang dipegang oleh Bagian Hukum Pemda Maluku Tengah.

Dalam Perneg 01 disebutkan 16 marga asli Suli yang terakomodir dalam empat Soa berhak diajukan sebagai calon Raja Negeri Suli, dengan demikian penambahan pasal 8 tersebut dinilai mendiskreditkan calon yang lain.

Untuk menghindari timbulanya masalah baru yang berujung pada persoalan hukum DPRD dan Bagian Hukum Pemda Maluku Tengah sepakat untuk menunda proses pembinaan calon Raja Negeri Suli, sambil menunggu revisi terhadap Perneg hingga persoalannya clear.

Sementara itu Alex Sitanala yang mewakili Soa Amalatuei mengiyakan telah terjadi perubahan penambahan pasal oleh oknum-oknum tertentu sehingga Perneg itu berseberangan dengan matriks Perneg yang dievaluasi oleh Bagian Hukum Pemda Maluku Tengah.

Dia mengakui selama ini proses pemilihan Raja di Negeri Suli berjalajan sesuai dengan tatanan adat yang berlaku di negeri itu. Dan baru kali ini mengalami persoalan dengan adanya penambahan pasal baru sehingga mendiskreditkan marga asli Negeri Suli yang lain, untuk ikut serta dalam percaturan pemilihan Raja di negeri itu.

Tehadap  proses penundaaan pembinaan calon Raja yang rencananya digelar 21 Oktober nanti, Sitanala berpendapat bahwa hal itu merupakan solusi terbaik guna meredam gejolak di masyarakat. Matamaluku.com

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *