Klarifikasi: Tahun 2022 PT. Urimessing Tidak Kelola Parkir di Kota Ambon

  • Bagikan
Klarifikasi: Tahun 2022 PT. Urimessing Tidak Kelola Parkir di Kota Ambon

Ambon – Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon melalui Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Robby Sapulette menyatakan pengelolaan parkir oleh PT. Urimessing Security Guard Service merugikan Pemkot adalah tidak benar.

Pernyataan Kadishub Robby Sapulette sekaligus meluruskan pemberitaan sebelumnya terkait perparkiran, Rabu (16/11/2022).

Atas pemberitaan tersebut Sapulette menjelaskan, saat menyampaikan sambutan pada acara Focus Group Discussion (FGD) Pelayanan Perparkiran Elektronik (Papalele) yang di selenggarakan Dinas Perhubungan Kota Ambon di Balai Kota Ambon, Senin (14/11/2022) oleh Sekretaris Kota (Sekkot) Ambon Agus Ririmasse, tidak menyebutkan secara langsung PT. Urimessing Security Guard Service merugikan Pemkot seperti yang diberitakan Matamaluku.com.

Dalam penyampaiannya, Sekkot menyebutkan ada oknum-oknum pihak ketiga yang mengelola Perparkiran melakukan penarikan parkir sedangkan perusahaannya berada di Jakarta.

Sapulette mengatakan, Perusahaan yang dimaksud Sekkot Ambon bukanlah PT. Urimessing Security Guard Service seperti yang diberitakan sebelumnya.

Sapulette menjelaskan, PT. Urimessing Security Guard Service sepanjang tahun 2022 tidak lagi mengelola perparkiran di Kota Ambon karena kontraknya telah berakhir pada tahun 2021 lalu.

Dengan demikian sepanjang tahun 2022, PT. Urimessing Security Guard Service tidak melakukan aktivitas penarikan retribusi parkir.

Sapulette menegaskan, klarifikasi ini perlu dilakukan agar tidak menimbulkan presepsi yang salah di masyarakat.

Sementara itu Pimpinan PT. Urimesing Cabang Ambon Hempry Nanlohy menyatakan, sejak 2021 perusahaannya tidak lagi melakukan aktivitas perparkiran di Kota Ambon, karena kontrak kerja dengan pemerintah kota Ambon telah selesai.

Sehingga pemberitaan yang menyebutkan kalau perusahaannya merugikan Pemkot dari segi PAD adalah sebuah kekeliruan.

PT. Urimessing Security Guard Service melalui kuasa hukum Edward Diaz menyatakan, tidak benar klienya merugikan masyarakat atau Pemkot Ambon, justru sebaliknya, selama menjalankan kontrak kerja mengelola parkir di kota Ambon, pihak PT. Urimessing Security Guard Service selalu memfasilitasi para juru parkir (jukir) dengan atribut lengkap hingga membayar BPJS ketenagakerjaan para jukir.

Atas kekeliruan redaksional terkait pemberitaan tersebut Matamaluku.com menyampaikan permohonan maaf kepada Pemerintah Kota Ambon terutama Sekkot Agus Ririmase, PT Urimessing Security Guard Service dan terutama kepada publik. Matamaluku.com

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *