KKP Segel Dua Resor Asing di Pulau Maratua karena Tak Miliki Izin

  • Bagikan
Dirjen PSDKP Pung Nugroho Saksono
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Pung Nugroho Saksono (kedua kiri) saat melakukan penyegelan resor di Pulau Maratua, Berau, Kalimantan Timur, Kamis (19/9/2024)

Berau, Kalimantan Timur (MataMaluku) – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) resmi menyegel dua resor di Kepulauan Maratua, Berau, Kalimantan Timur, karena tidak memiliki dokumen perizinan yang sah untuk pemanfaatan pulau-pulau kecil. Penyegelan ini dilakukan sebagai upaya menjaga kedaulatan pulau-pulau terluar Indonesia.

“Maratua, sebagai salah satu pulau terluar, memerlukan perhatian khusus dari pemerintah. KKP hadir untuk mengamankan dan menjaga kedaulatan pulau-pulau terluar ini,” kata Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP, Pung Nugroho Saksono, di Pulau Maratua, Kamis (19/9).

Dua resor yang disegel adalah PT MID dan PT NMR. Kedua resor ini tidak memiliki dokumen perizinan yang meliputi Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL), izin wisata tirta, serta izin pemanfaatan pulau-pulau kecil. Beberapa izin telah kedaluwarsa, dan beberapa lainnya tidak pernah diterbitkan.

PT MID merupakan hasil penanaman modal asing (PMA) dari Malaysia yang beroperasi di Pulau Maratua, sementara PT NMR yang terletak di Pulau Nabuko dikelola oleh investor asing asal Jerman dan Swiss.

Pung Nugroho, yang akrab disapa Ipunk, mengimbau semua pengelola resor di Indonesia untuk mematuhi aturan dan segera mengurus izin yang diperlukan. KKP memberikan tenggat waktu satu bulan sejak penyegelan untuk menyelesaikan perizinan, sebelum tindakan tegas lebih lanjut diambil.

“Jika dalam satu bulan tidak ada perbaikan, kami akan bertindak lebih lanjut,” tegas Ipunk.

Sanksi administrasi juga diberlakukan, dengan PT NMR dikenakan denda sebesar Rp836,32 juta dan PT MID sebesar Rp405,13 juta. Ipunk berharap para pengelola resor dapat lebih tertib dan mematuhi aturan yang berlaku di Indonesia.

“Negara ini memiliki aturan yang harus dipatuhi, dan kami berharap mereka tidak mengabaikannya,” tutupnya. MM/AC

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *