Jakarta (MataMaluku) – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menegaskan bahwa PT TRPN terancam sanksi akibat dugaan pelanggaran pemanfaatan ruang laut di perairan Bekasi, Jawa Barat.
“PT TRPN telah memenuhi panggilan KKP dan menghadapi ancaman sanksi atas dugaan pelanggaran tersebut,” ujar Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan, Doni Ismanto Darwin, di Jakarta, Minggu (2/2).
Menurut Doni, KKP melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (Ditjen PSDKP) terus menindaklanjuti indikasi pelanggaran yang melibatkan reklamasi dan pembangunan pagar laut tanpa izin. Pada 31 Januari 2025, perwakilan PT TRPN menghadiri pemeriksaan untuk verifikasi dugaan pelanggaran tersebut.
Dalam pemeriksaan, PT TRPN mengakui adanya pelanggaran, termasuk pemanfaatan ruang laut tanpa izin yang mencakup area seluas lebih dari 76 hektare. Sebagai konsekuensi, perusahaan itu diwajibkan membayar denda administratif serta melakukan pemulihan lingkungan, termasuk pencabutan pagar bambu yang telah dipasang secara ilegal.
“PT TRPN dijadwalkan menyampaikan hasil penghitungan nilai investasi pada 6 Februari 2025 sebagai dasar penentuan besaran denda administratif,” tambah Doni.
KKP menegaskan bahwa sanksi administratif tidak secara otomatis melegalkan aktivitas ilegal yang telah dilakukan. Pemeriksaan akan terus berlanjut hingga seluruh kewajiban pemulihan dan sanksi dipenuhi sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Sebelumnya, PT TRPN melalui kuasa hukumnya, Deolipa Yumara, menyampaikan permintaan maaf atas pembangunan reklamasi dan pagar laut di perairan Pal Jaya, Bekasi. Deolipa mengakui bahwa pembangunan tersebut dilakukan tanpa mengikuti prosedur yang seharusnya dan berpotensi melanggar aturan.
“Perusahaan meminta maaf kepada pemerintah pusat, pemerintah provinsi, dan semua pihak yang merasa dirugikan,” ujarnya di lokasi reklamasi, Kamis (30/1).
Menurut Deolipa, pemasangan pagar laut dilakukan sebagai bagian dari upaya menata Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Pal Jaya. Ia mengklaim bahwa pembangunan alur pelabuhan merupakan inisiatif yang muncul setelah adanya permintaan dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Namun, tindakan ini tidak diikuti dengan pengurusan izin yang diperlukan. KKP telah melakukan penyegelan terhadap area tersebut sejak 15 Januari 2025 karena pagar laut tidak memiliki izin Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).
Direktur Jenderal PSDKP KKP, Pung Nugroho Saksono, menegaskan bahwa penyegelan dilakukan setelah pihak PT TRPN mengabaikan peringatan penghentian sementara yang telah dikeluarkan pada 19 Desember 2024.
“Sebelumnya kami sudah memperingatkan agar aktivitas dihentikan dan izin segera diurus. Namun, hingga kemarin alat berat masih beroperasi di lokasi, sehingga kami putuskan untuk menyegel,” kata Pung Nugroho saat meninjau lokasi pagar laut ilegal.
Saat ini, KKP terus memantau perkembangan kasus ini dan memastikan bahwa PT TRPN memenuhi seluruh kewajiban sesuai dengan aturan yang berlaku. MM/AC