Batam (MataMaluku) – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) berhasil menangkap sebuah kapal berbendera Vietnam yang tertangkap tangan mencuri ikan di Perairan Natuna Utara, Kepulauan Riau.
Direktur Jenderal PSDKP, Pung Nugroho Saksono, menyampaikan di Pangkalan PSDKP Batam pada Selasa bahwa kapal tersebut tidak hanya melakukan pencurian ikan di perairan Indonesia, tetapi juga menggunakan jaring trawl yang dilarang pemerintah karena merusak ekosistem laut.
“Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat nelayan tentang kapal Vietnam yang memasuki perairan Natuna Utara untuk melakukan pencurian ikan. Proses penangkapannya terjadi pada Sabtu, 17 Agustus, saat Indonesia merayakan Hari Kemerdekaan,” ujar Pung Nugroho.
Kapal berukuran 120 GT tersebut, yang mengangkut sembilan orang kru termasuk nakhoda, membawa sekitar 1 ton ikan pelagis hasil curian. Pung Nugroho menegaskan bahwa penegakan hukum ini menunjukkan komitmen petugas penjaga perbatasan yang tetap bertugas meskipun pada hari libur nasional.
“Penegakan hukum ini membuktikan bahwa kami tetap menjaga kedaulatan perairan NKRI bahkan pada hari bersejarah seperti Hari Proklamasi,” kata Pung Nugroho, yang akrab disapa Ipunk.
Ipunk juga mengungkapkan bahwa proses penangkapan sempat diwarnai perlawanan dari aparat keamanan Vietnam, yang berusaha menghalangi petugas Indonesia untuk membawa kapal tersebut untuk diproses hukum.
“Mereka meminta agar kapal ini dilepaskan. Namun, atas arahan Menteri Kelautan dan Perikanan, kami tetap melanjutkan penegakan hukum,” jelasnya.
Ipunk menambahkan bahwa kapal tersebut bukanlah kapal nelayan kecil, melainkan kapal besar yang menggunakan jaring trawl. Kapal tersebut diduga melakukan penangkapan ikan secara teratur, khususnya pada malam hari, dan memindahkan hasil tangkapan ke kapal penampung.
“Praktik pencurian ikan ini merugikan negara hingga diperkirakan mencapai Rp100 miliar. Setelah ditangkap, kapal dan kru dibawa ke Pangkalan PSDP Batam untuk diperiksa dan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegas Ipunk. MM/AC