Ambon – Ketua Saniri Negeri Batu Merah, Muhammad Said Nurlette, dengan tegas mengajak warga Negeri Batu Merah untuk tetap menjaga Kamtibmas (Keamanan dan Ketertiban Masyarakat) mengingat beredarnya berita terkait putusan Kasasi Mahkamah Agung terkait Nomor perkara 1915.K/PDT/2023, dalam kasus yang melibatkan pemohon kasasi Muhammad Said Nurlette melawan termohon Ali Hatala.
Muhammad Said Nurlette menjelaskan bahwa hingga saat ini, ia belum menerima salinan resmi mengenai putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) terkait Nomor perkara 1915.K/PDT/2023. Oleh karena itu, ia meminta kepada masyarakat, khususnya warga Negeri Batu Merah, untuk tidak mudah terprovokasi atau terpengaruh oleh berita tersebut. Hal ini dilakukan untuk menjaga stabilitas Kamtibmas, mengingat belum adanya salinan putusan resmi.
Nurlette menduga bahwa mungkin ada pihak yang dengan sengaja menyebarkan isu-isu untuk mencemarkan namanya sebagai Ketua Saniri Negeri Batu Merah. Ia juga menyoroti kabar bahwa Ali Hatala dikabarkan memenangkan kasasi, dan ini mungkin dimanfaatkan untuk menghalangi pelantikan Raja Adat Batu Merah.
Nurlette menekankan bahwa penetapan dan pengukuhan Raja Adat Negeri Batu Merah beberapa waktu lalu telah disahkan berdasarkan hukum adat, sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kota Ambon nomor 10 tahun 17 pasal 48 ayat 2. Oleh karena itu, apapun putusan yang dikeluarkan oleh Mahkamah Agung terkait kasasi tidak akan mempengaruhi keabsahan penetapan Rabiatunnur Nurlette sebagai Raja Adat Negeri Batu Merah oleh Lembaga Adat Saniri.
Sebagai Ketua Saniri Negeri Batu Merah, Nurlette menghimbau seluruh warga Negeri Batu Merah untuk menanggapi isu-isu yang disebarkan oleh pihak tertentu dengan bijaksana dan hati-hati. Tujuannya adalah untuk menjaga stabilitas keamanan di Negeri Batu Merah.
Sebagai catatan, Rabiatunnur Nurlette telah dikukuhkan sebagai Raja Adat Batu Merah secara adat pada Maret 2022 oleh Saniri Negeri Batu Merah. Pengukuhan ini dilakukan pada Rabu, 30 Maret 2022, dan Rabiatunnur Nurlette diangkat sebagai Ina Latu Hatukau atau Rajat Adat Negeri Batu Merah, yang berlokasi di Kecamatan Sirimau, Kota Ambon. Matamaluku