Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari Bantah Tuduhan Kasus Asusila

  • Bagikan
Ketua KPU RI Hasyim Asyari 1
Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari

Jakarta – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy’ari, merasa dirugikan atas pelaporan dugaan kasus asusila yang melibatkan dirinya kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI. Hasyim menegaskan bahwa tuduhan tersebut belum terbukti dan persidangan belum dimulai, namun sudah tersebar luas di publik.

“Saya merasa dirugikan karena hal-hal itu belum menjadi bahan aduan resmi di DKPP dan persidangannya belum ada. Namun, pokok-pokok aduan tersebut sudah disampaikan kepada publik,” ujar Hasyim di Kantor DKPP RI, Jakarta, Rabu (22/5).

Laporan dugaan kasus asusila tersebut diajukan ke DKPP RI pada 18 April 2024. Hasyim menyatakan bahwa kuasa hukum pengadu telah memberikan keterangan terkait pokok-pokok aduan, padahal persidangan belum dimulai.

“Kemudian tersiar di mana-mana seolah-olah saya sudah diadili dan melakukan perbuatan yang dituduhkan,” tambahnya.

Dalam persidangan, Hasyim telah menjawab dan membantah tuduhan yang diarahkan kepadanya. Ia menegaskan bahwa tuduhan tersebut tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya.

“Saya bantah karena faktanya tidak demikian. Ada beberapa poin yang dituduhkan kepada saya, semuanya saya bantah,” jelas Hasyim.

Hasyim juga membuka kemungkinan untuk melaporkan balik pelapor terkait kasus ini.

“Menyiarkan sesuatu yang tidak benar ada mekanisme pertanggungjawaban hukumnya. Pihak yang melakukan pelanggaran hukum harus dimintakan pertanggungjawaban secara hukum,” katanya.

Sidang perdana kasus dugaan asusila ini berlangsung pada Rabu (22/5) selama kurang lebih delapan jam, berakhir sekitar pukul 17.15 WIB.

Pada 18 April 2024, Hasyim Asy’ari dilaporkan ke DKPP RI oleh Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum dan Pilihan Penyelesaian Sengketa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH-PPS FH UI) dan Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK). Kuasa hukum pengadu, Maria Dianita Prosperianti, menyebutkan bahwa tindakan Hasyim melanggar kode etik menurut Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017.

Maria mengklaim telah menyerahkan sejumlah bukti, termasuk tangkapan layar percakapan, foto, dan video, yang menunjukkan pelanggaran kode etik oleh Hasyim.

“Sudah ada beberapa bukti seperti screenshot, foto, dan video yang menunjukkan pelanggaran yang terstruktur, sistematis, dan aktif. Teradu juga menyebarkan informasi rahasia untuk menunjukkan kekuasaannya,” ujar Maria. MM/AC

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *