Ketua Komisi II DPRD Malteng Soroti Mandeknya Pembangunan Jalan di Seram Utara

  • Bagikan
Hasan Alkatiri
Ketua Komisi II DPRD Maluku Tengah, Hasan Alkatiri

Berita Maluku Tengah, Masohi – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Maluku Tengah kembali mengangkat sorotan terhadap sejumlah proyek infrastruktur di wilayah Seram Utara, Pulau Seram. Pekerjaan pembangunan jalan dan jembatan di beberapa kecamatan disoroti karena terhenti di tengah jalan.

Ketua Komisi II DPRD Maluku Tengah, Hasan Alkatiri, menegaskan bahwa Dinas Pekerjaan Umum (PU) Maluku Tengah harus segera turun tangan untuk meninjau proyek-proyek tersebut yang sudah terkatung-katung selama lebih dari setahun. Menurutnya, proyek-proyek yang dimulai sejak tahun 2023 seharusnya sudah selesai, namun kenyataannya, hingga bulan Mei 2024, progres pekerjaannya masih jauh dari selesai.

Hasan Alkatiri mencontohkan pembangunan ruas jalan di Desa Samal, Kecamatan Seram Utara Kobi, dimana progres pekerjaannya baru mencapai 30 persen. Hal yang sama terjadi dengan proyek infrastruktur di desa Kobi, Kecamatan Seram Utara Kobi. Padahal, proyek-proyek ini dibiayai dari dana alokasi khusus (DAK) tahun 2023 dan sangat dibutuhkan oleh masyarakat Seram Utara.

Sekretaris DPC Partai Golkar Maluku Tengah ini juga menyoroti kontraktor pelaksana, meminta agar mereka bertanggung jawab dan segera menyelesaikan proyek-proyek yang tertunda tersebut. Dia juga mengajukan permintaan kepada Kepala Dinas Umum Maluku Tengah untuk membentuk tim audit guna mengevaluasi perkembangan proyek-proyek tersebut.

Pantauan langsung di lapangan menunjukkan bahwa proyek peningkatan ruas jalan lingkar SP Seram Samal menggunakan dana DAK 2023 masih berjalan lambat. Meskipun telah dimulai sejak 27 April 2023, progres pekerjaannya masih belum memadai. Proyek ini memiliki anggaran besar, namun saat ini baru mencapai tahap pemadatan tanah, tanpa adanya pengaspalan atau hotmix yang diharapkan. MM

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *