Ternate – Beredar kabar bahwa Kepulauan Widi di Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara, akan dilelang di situs lelang asing membuat heboh. Lelang tersebut akan berlangsung pada Desember mendatang.
Lelang dimulai pada 8 Desember dan akan berlangsung hingga 14 Desember di situs lelang asing Sotheby’s Concierge Auctions. Situs lelang itu berbasis di New York, Amerika Serikat.
Dalam lelang itu, penawar diminta memberikan deposit USD 100 ribu (Rp1.621.600.000) untuk membuktikan keseriusan. Kepulauan Widi disebutkan terdiri atas 100 pulau lebih di ‘Segitiga Terumbu Karang’ yang luasnya mencapai 10 ribu hektare.
Sementara itu, hukum Indonesia menyatakan orang asing tidak dapat secara resmi membeli pulau di negara ini. Aturan ini pun disiasati dengan meminta pemilik memperoleh minat pada PT. Leadership Islands Indonesia (LII), sebuah perusahaan induk. Dari sana pemiliknya akan bebas mengembangkan pulau sesuai dengan keinginannya.
Kepulauan Widi, yang disebut The Reserve, hanya dapat diakses dengan pesawat pribadi. Dari Bandara Internasional Gusti Ngurah Rai, Bali, waktu tempuh ke Kepulauan Widi disebutkan 2,5 jam.
Juru bicara Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, Jodi Mahardi memberikan tanggapan. Jodi menegaskan pemerintah telah memiliki peraturan perundangan yang menyatakan pulau-pulau kecil tidak bisa dimiliki pihak mana pun secara utuh.
“Pulau kecil hanya bisa dikelola oleh privat/individu tertentu dengan batasan area maksimal tertentu,” ungkap Jodi dalam keterangan yang diberikan kepada detikcom, Rabu (23/11/2022).
Jodi menyebut, berdasarkan laporan yang dia terima, Kepulauan Widi sudah memiliki izin pengelolaan antara pihak swasta dengan pemerintah provinsi setempat. Izin pengelolaan tersebut diberikan kepada PT Leadership Islands Indonesia (LII) sejak lama.
Namun, kata Jodi, kabarnya hingga kini PT LII belum merealisasi pembangunan hingga kemudian muncul kabar lelang tersebut.
Jodi mengatakan, apabila perizinan pengelolaan pulau kecil telah didapatkan perusahaan/subjek hukum nasional, proses kerja sama investasi dengan pihak asing juga harus dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Bagi pihak-pihak yang berminat untuk mengelola, bukan memiliki, kawasan pulau kecil, harus mendapatkan izin dari pemerintah. Jika sampai ada pelanggaran dari ketentuan perundangan, bisa ada sanksi yang dikenakan,” tuturnya.
Jodi menegaskan kedaulatan Indonesia atas semua pulau yang ada di dalam garis pangkal kepulauan Indonesia tidak perlu diragukan. Hal itu, menurut dia, juga telah diakui dunia internasional. Matamaluku.com