Kemkomdigi: IMEI Jadi Perlindungan Tambahan Jika Ponsel Hilang atau Dicuri

  • Bagikan
Kemkomdigi: IMEI Jadi Perlindungan Tambahan Jika Ponsel Hilang atau Dicuri
Ilustrasi cek IMEI

Jakarta (MataMaluku) – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menegaskan bahwa International Mobile Equipment Identity (IMEI) berfungsi sebagai identitas resmi perangkat yang terdaftar di sistem pemerintah. Dengan adanya IMEI, pengguna ponsel mendapat perlindungan tambahan jika perangkat hilang atau dicuri.

Direktur Jenderal Infrastruktur Digital Kemkomdigi, Wayan Toni, menjelaskan bahwa ponsel hasil tindak pidana bisa diblokir sehingga tidak lagi bernilai ekonomis bagi pelaku kejahatan. Sebaliknya, konsumen yang membeli perangkat legal akan merasa lebih aman dan nyaman.

“Dengan IMEI, masyarakat bisa lebih tenang. Kalau ponsel hilang atau dicuri, perangkat bisa dilaporkan dan diblokir. Jika ditemukan kembali, dapat diaktifkan lagi. Jadi ini bukan beban baru, melainkan perlindungan tambahan untuk masyarakat,” ujar Wayan di Jakarta, Sabtu (4/10/2025).

Selain melindungi pengguna, sistem IMEI juga mencegah peredaran ponsel ilegal (black market), menjamin kualitas serta garansi resmi, hingga membantu aparat dalam menekan angka pencurian ponsel.

Wayan menegaskan bahwa wacana pemblokiran dan pendaftaran ulang IMEI bukan berarti aturan “balik nama” ponsel seperti kendaraan bermotor. “Tidak benar kalau seolah-olah setiap ponsel wajib punya tanda kepemilikan seperti BPKB motor. Ini sifatnya sukarela, hanya bagi masyarakat yang ingin perlindungan tambahan,” jelasnya.

Ia menambahkan, kebijakan ini masih dalam tahap penjaringan aspirasi dan belum dibahas di level pimpinan. Forum diskusi akademik di ITB digelar untuk mendengar masukan dari akademisi, praktisi, maupun masyarakat sebelum keputusan resmi diambil.

Kemkomdigi menekankan kembali bahwa wacana kebijakan blokir IMEI secara sukarela ini bertujuan melindungi konsumen sekaligus memperkuat keamanan ekosistem digital nasional, bukan menambah aturan birokratis yang memberatkan masyarakat.

MM/AC

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *