Kementerian Sosial (Kemensos) Tegaskan Penghentian Penyaluran Bansos Melalui E-Warong

  • Bagikan
Ilustrasi bantuan sembako
Ilustrasi bantuan sembako dari Kemensos

Jakarta – Kementerian Sosial (Kemensos) telah mengumumkan keputusan penting untuk tidak melanjutkan penggunaan mekanisme penyaluran bantuan sosial (bansos) berupa barang melalui e-warong untuk program Kartu Sembako/Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) sejak Januari 2021.

Sekretaris Jenderal Kemensos, Robben Rico, dalam pernyataannya di Jakarta pada Jumat (13/10) malam, menegaskan bahwa bantuan kini akan disalurkan melalui transfer bank langsung ke rekening Keluarga Penerima Manfaat (KPM) melalui bank-bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).

“Sejak Januari 2021, Kemensos telah menghentikan penyaluran bantuan sembako dalam bentuk barang. Jadi, apabila terdapat penyaluran bansos dalam bentuk barang atau sembako saat ini, itu bukan berasal dari Kemensos,” ungkap Robben.

Keputusan ini diambil dengan merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2017 mengenai Penyaluran Bantuan Sosial Secara Non Tunai. Dalam Pasal 5 ayat (1) ditegaskan bahwa mekanisme penyaluran dapat dilakukan melalui cara (d) yaitu penarikan uang dan/atau pembelian barang/jasa menggunakan dana dari rekening Penerima Bantuan Sosial.

Alasan lain yang mendasari keputusan ini adalah Surat Rekomendasi dari Komisi VIII DPR RI, yang menyoroti adanya penyimpangan dalam penyaluran barang dalam program BPNT.

Sebagai solusi, Pemerintah dan Komisi VIII sepakat untuk melakukan penyaluran bansos berikutnya dalam bentuk uang tunai melalui Bank Himbara, yang dapat ditarik melalui ATM rekening penerima manfaat masing-masing.

Dengan penyaluran melalui transfer rekening bank, diharapkan memberikan fleksibilitas bagi KPM untuk memenuhi kebutuhan sesuai dengan keinginan mereka. Hal ini juga menghilangkan kerepotan KPM dalam mencari e-warong sebagai agen penyedia bahan pokok.

Robben menambahkan, “Pada dasarnya, bantuan berupa uang tunai memungkinkan masyarakat untuk menerima dana dengan cepat dan memperoleh kebutuhan pokok sehari-hari dengan lebih efisien.”

Bantuan sosial seperti BPNT dan Program Keluarga Harapan (PKH) merupakan strategi penting Kemensos dalam menangani masalah kemiskinan. Tujuan utamanya adalah membantu mengurangi beban keuangan keluarga miskin dan rentan, terutama dalam pengeluaran sehari-hari yang terkait dengan kebutuhan sandang, pangan, dan papan.

“Melalui kebijakan subsidi proporsional dan bantuan sosial yang mencakup kebutuhan pokok, Kemensos berkomitmen untuk meringankan beban ekonomi masyarakat, serta memastikan akses terhadap layanan kesehatan dan pendidikan yang layak,” kata Robben.

Sebagai upaya untuk meningkatkan pendapatan, Kemensos sedang mengembangkan program kewirausahaan sosial, dengan menghubungkan penerima manfaat dengan peluang kerja di berbagai sektor. Matamaluku

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *