Jakarta – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kementerian PPPA) sedang memantau perkembangan serius kasus kekerasan fisik yang melibatkan perundungan oleh sekelompok pelajar di sebuah SMA di Serpong, Tangerang Selatan, yang menyebabkan salah seorang siswa harus dirawat di rumah sakit.
Rini Handayani, Pelaksana Harian (Plh) Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak di Kementerian PPPA, menjelaskan bahwa mengingat usia remaja korban, pendampingan psikologis yang intens diperlukan untuk memastikan proses pemulihan dari dampak traumatis berjalan dengan baik.
“Aksi perundungan yang dilakukan oleh sekelompok pelajar laki-laki kelas 12 ini terjadi setelah jam pelajaran dan berlangsung di warung belakang sekolah tempat mereka sering berkumpul,” ujar Rini Handayani dalam keterangannya di Jakarta.
Saat ini, lanjutnya, terdapat satu siswa kelas 11 yang menjadi korban perundungan dan kekerasan fisik, termasuk pemukulan, penendangan, pengikatan, penyundutan rokok, dan ancaman, yang dilakukan secara bergantian oleh sekelompok pelajar tersebut.
Rini Handayani menjelaskan bahwa kasus perundungan ini terungkap setelah salah satu kerabat korban mempostingnya di media sosial, yang kemudian menjadi perbincangan hangat di kalangan warganet setelah diketahui bahwa salah satu pelaku diduga merupakan anak dari figur publik.
“Pelaku terdiri dari yang masih di bawah umur dan yang sudah dewasa,” tambahnya. MM/AC