Jakarta (MataMaluku) — Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyatakan tengah menyiapkan langkah hukum tegas terhadap aktivitas pertambangan yang terjadi di kawasan hutan Raja Ampat, Papua Barat Daya. Tindakan ini diambil menyusul hasil temuan yang menunjukkan indikasi pelanggaran hukum oleh beberapa perusahaan tambang.
“Kami akan segera melakukan pengawasan intensif serta menyiapkan langkah hukum melalui tiga jalur: administratif, pidana, dan perdata,” tegas Direktur Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, dalam pernyataan tertulis, Minggu (8/6).
Menurut Dwi, KLHK telah melakukan pengumpulan data dan informasi (puldasi) di lapangan pada 27 Mei hingga 2 Juni 2025 sebagai tindak lanjut dari meningkatnya sorotan publik terhadap dampak lingkungan di wilayah Raja Ampat. Hasilnya, terdapat tiga perusahaan yang terindikasi melakukan penambangan di kawasan hutan:
-
PT Gag Nikel (GN) dan PT Kawei Sejahtera Mining (KSM), yang telah mengantongi Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH),
-
PT Mulia Raymond Perkasa (MRP), yang belum memiliki PPKH namun diketahui tengah dalam tahap eksplorasi.
KLHK akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap PT GN dan PT KSM terkait kepatuhan terhadap kewajiban izin lingkungan. Jika ditemukan pelanggaran, sanksi administratif seperti teguran, pembekuan izin, hingga pencabutan izin akan diterapkan sesuai tingkat pelanggaran.
“Apabila ada bukti permulaan yang cukup, maka kami tidak segan menindaklanjuti dengan penegakan hukum pidana dan gugatan perdata,” ujar Dwi.
Sementara itu, terhadap PT MRP yang belum memiliki izin, KLHK telah menerbitkan surat tugas kepada Balai Gakkum Maluku-Papua untuk segera melakukan Pengumpulan Bahan dan Keterangan (Pulbaket). Klarifikasi terhadap perwakilan perusahaan dijadwalkan berlangsung pekan ini di Kantor Pos Gakkum Kehutanan, Sorong.
Dwi menekankan bahwa di bawah kepemimpinan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, KLHK memiliki komitmen kuat menjaga kelestarian Raja Ampat—sebuah kawasan yang memiliki nilai ekologis dan budaya tinggi.
“Langkah awal kami adalah pengawasan administratif, namun secara paralel kami juga terus mengumpulkan bukti hukum untuk upaya lebih lanjut,” katanya.
Ia pun menyampaikan apresiasi atas perhatian dan dukungan masyarakat dalam upaya kolektif menyelamatkan sumber daya alam Indonesia, khususnya di kawasan hutan lindung seperti Raja Ampat. MM/AC