Jakarta – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) mendorong para orang tua untuk secara aktif meluangkan waktu guna mendengarkan cerita dan pengalaman anak-anak mereka selama berada di lingkungan sekolah.
“Sebagai orang tua, kita seringkali sibuk dengan urusan kantor dan rumah tangga, sehingga seringkali kurang memberikan perhatian penuh ketika anak ingin berbicara atau berbagi cerita tentang pengalaman mereka di sekolah,” ujar Asisten Deputi Bidang Pemenuhan Hak Anak atas Kesehatan dan Pendidikan di KemenPPPA, Amurwani Dwi Lestariningsih.
Amurwani mengemukakan pandangannya dalam sebuah forum media yang berjudul “Bersama Cegah Bullying di Sekolah dan Penuhi Hak Anak atas Pendidikan” di Jakarta pada Jumat.
Menurut Amurwani Dwi Lestariningsih, memberikan perhatian dan waktu kepada anak-anak sangatlah penting, terutama karena mereka seringkali mengalami berbagai perlakuan yang mungkin tidak menyenangkan di lingkungan sekolah.
Amurwani menambahkan bahwa anak-anak bisa menjadi korban kekerasan psikis, yang terkadang sulit untuk dideteksi karena tidak ada bukti fisik yang jelas.
“Kekerasan psikis sebenarnya bisa lebih merusak daripada kekerasan fisik. Kekerasan fisik terlihat dari luar, seperti memar atau patah tulang, sedangkan kekerasan psikis lebih tersembunyi,” ungkap Amurwani Dwi Lestariningsih.
Selain itu, pemulihan anak yang menjadi korban kekerasan psikis membutuhkan upaya dan waktu yang lebih lama karena pengalaman traumatis tersebut dapat terekam dalam ingatan mereka.
Menurut Amurwani, anak-anak yang pernah menjadi korban kekerasan juga berpotensi untuk melakukan perbuatan serupa terhadap orang lain jika tidak ditangani dengan baik.
Karena itu, KemenPPPA bersama dengan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi telah mengeluarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbudristek) Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan. Tujuannya adalah untuk mencegah terjadinya kekerasan di sekolah.
Amurwani Dwi Lestariningsih berharap bahwa dengan adanya peraturan tersebut, pelaku kekerasan terhadap anak-anak di sekolah akan menerima hukuman yang sesuai dengan tindakannya. Matamaluku