Kemenkumham Bali Uji 23 Warga Blasteran yang Mengajukan Kewarganegaraan Indonesia

  • Bagikan
Alexander Palti Bali
Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Bali Alexander Palti

Denpasar – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Bali melakukan uji coba terhadap 23 warga blasteran yang mengajukan permohonan untuk menjadi warga negara Indonesia (WNI).

Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Bali, Alexander Palti, menjelaskan bahwa para peserta, yang merupakan anak hasil perkawinan campuran antarnegara, mengajukan permohonan pewarganegaraan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2022.

Proses uji coba melibatkan sidang pewarganegaraan dengan tim verifikatur dari Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Divisi Keimigrasian, Polda Bali, dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Bali. Peserta diuji terkait wawasan kewarganegaraan, pajak, dan rekam jejak tindakan kriminal.

Dua dari 23 peserta tersebut adalah anak dari musisi lokal Bali, Jun Bintang, yaitu Ni Putu Mizuki Juniartha dan I Made Kenta Juniartha, yang memiliki darah blasteran Indonesia-Jepang.

Palti menyatakan bahwa hasil sidang tersebut tidak langsung menjadikan peserta sebagai WNI. Mereka harus menunggu verifikasi dan persetujuan dari Kementerian Hukum dan HAM RI di Jakarta.

Ni Putu Mizuki Juniartha, anak sulung Jun Bintang, yang saat ini sedang menempuh pendidikan di Jepang, menyatakan cintanya terhadap seni dan budaya Bali. Ia berharap bisa mengikuti jejak ayahnya dalam berkarya di bidang seni dan bermaksud menetap di Bali.

Proses pewarganegaraan diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan. Pewarganegaraan dapat diperoleh oleh orang asing melalui permohonan sesuai dengan tata cara yang diatur dalam peraturan tersebut. Matamaluku/Ac

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *