Kemenkum Sumsel Dorong Kades dan Lurah Jadi Juru Damai

  • Bagikan
Juru damai
Pejabat Kanwil Kemenkum Sumsel memberikan arahan kades dan lurah agar menjadi juru damai

Palembang (MataMaluku) – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Selatan, Agato PP Simamora, mengarahkan para kepala desa (kades) dan lurah di 17 kabupaten/kota di provinsi tersebut untuk berperan sebagai juru damai atau non-litigation peacemaker.

Arahan tersebut disampaikan secara virtual dari Palembang pada Selasa (11/2), dalam rangka persiapan Paralegal Justice Award 2025. Ajang ini bertujuan mengukuhkan peran kades dan lurah sebagai mediator dalam menyelesaikan perselisihan masyarakat melalui pendekatan musyawarah dan mufakat. Selain itu, desa dan kelurahan yang memenuhi kriteria juga berkesempatan mendapatkan predikat Anubhawa Sasana Jagadditha serta meraih penghargaan bergengsi Paralegal Justice Award.

Menurut Agato, penyelenggaraan Paralegal Justice Award merupakan bagian dari implementasi konsep access to justice sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Inisiatif ini menegaskan komitmen untuk memperkuat peran kades dan lurah dalam menciptakan harmoni sosial dan menyelesaikan konflik secara damai tanpa harus melalui jalur hukum formal.

“Pada 2024, sebanyak 34 kades dan lurah dari Sumatera Selatan mendaftar untuk mengikuti Paralegal Justice Award. Namun, setelah melalui tahap seleksi daerah hingga nasional, hanya 12 kandidat yang berhasil mengikuti Paralegal Academy di tingkat nasional,” ungkap Agato.

Dari hasil seleksi tersebut, 12 kades/lurah asal Sumsel dikukuhkan sebagai non-litigation peacemaker. Selain itu, tiga desa/kelurahan memperoleh status Anubhawa Sasana Jagadditha, dan satu lurah, yakni Lurah 5 Ilir Palembang Rosmala Dewi, berhasil meraih penghargaan Paralegal Justice Award.

“Tahun ini, saya berharap lebih banyak kades dan lurah yang bisa meraih penghargaan tersebut,” tambahnya.

Pendaftaran Paralegal Justice Award tahun ini telah dibuka sejak 24 Januari hingga 21 Februari 2025. Proses seleksi akan dilakukan mulai dari tingkat daerah hingga pusat, sebelum akhirnya ditetapkan pemenang dan penerima penghargaan.

Agato menambahkan bahwa terdapat dua kategori yang dapat diikuti oleh kades dan lurah dalam ajang ini, yaitu non-litigation peacemaker dan Anubhawa Sasana Jagadditha. Kedua kategori ini dirancang untuk mengapresiasi dedikasi dan prestasi kepala desa dan lurah dalam memberikan layanan serta bantuan hukum kepada masyarakat.

Dengan semakin banyaknya kepala desa dan lurah yang berperan sebagai juru damai, diharapkan tercipta lingkungan masyarakat yang lebih harmonis dan minim konflik hukum. MM/AC

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *