Jakarta – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) telah mengambil tindakan tegas dengan memutus akses lebih dari 1,9 juta konten pornografi sebagai upaya nyata dalam melindungi masyarakat Indonesia dari penyebaran konten negatif di ranah digital.
Menkominfo Budi Arie Setiadi mengungkapkan berdasarkan data Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika (Ditjen Aptika) Kemenkominfo, hingga tanggal 14 September 2023, jumlah konten pornografi yang telah diputus akses mencapai angka 1.950.794.
“Berdasarkan data tersebut, sekitar 1.211.573 konten berada di website, sedangkan 737.146 konten tersebar di media sosial, dan 2.075 konten lainnya ditemukan di platform berbagi file,” ujar Budi di Kantor Kementerian Kominfo, Jakarta Pusat, pada hari Jumat.
Dalam konteks yang lebih spesifik, Budi menjelaskan bahwa selama masa kepemimpinannya yang dimulai sejak 17 Juli 2023, Kemenkominfo telah menangani sebanyak 60.791 konten pornografi.
Penting untuk dicatat bahwa sebagian besar konten yang ditangani berasal dari media sosial, yakni sebanyak 42.521 konten, diikuti oleh konten dari situs web yang mencapai 18.219 konten, serta 51 konten dari platform berbagi file.
Wewenang Kementerian Kominfo dalam melakukan pemutusan akses terhadap konten pornografi diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, serta Peraturan Menkominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang PSE Lingkup Privat.
Selain konten pornografi, Kementerian Kominfo juga memiliki kewenangan untuk memutuskan akses langsung ke konten perjudian sesuai dengan peraturan yang sama.
Sebelumnya, terkait upaya pemberantasan konten pornografi, pada tanggal 31 Juli, Polda Metro Jaya berhasil menangkap dua tersangka dalam kasus produksi film porno di Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Dua tersangka tersebut adalah sutradara sekaligus pemilik dan pengelola situs web rumah produksi, serta seorang kamerawan.
Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari temuan situs web dengan nama “kelasbintang” yang berisikan tentang film adegan dewasa oleh Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Polda Metro Jaya pada tanggal 17 Juli.
Selanjutnya, pada tanggal 1 Agustus, Tim Unit 3 Subdit IV Tipid Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya berhasil mengamankan tiga tersangka lainnya dari hasil pengembangan, termasuk editor film, sound enginering, dan sekretaris serta talent dari rumah produksi tersebut.
Dalam penggeledahan, berbagai barang bukti yang digunakan dalam produksi film juga berhasil disita dari lokasi penangkapan, termasuk peralatan syuting, hardisk, flashdisk, telepon genggam, laptop, komputer PC, dan televisi. Matamaluku