Kemenko PMK Buka Seleksi Calon Anggota DJSN 2024-2029

  • Bagikan
Ketua Panitia Seleksi
Ketua Panitia Seleksi Calon Anggota DJSN Masa Jabatan Tahun 2024-2029 Isa Rachmatarwata (tiga dari kiri)

Jakarta – Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) memulai proses seleksi calon anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) untuk periode 2024-2029 mulai hari ini.

“Sehubungan dengan akan berakhirnya masa kerja anggota DJSN periode 2019-2024 pada 19 Oktober 2024, Presiden telah menetapkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 40/M Tahun 2024 tentang Pembentukan Panitia Seleksi Calon Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional Masa Jabatan tahun 2024-2029,” ujar Ketua Panitia Seleksi Calon Anggota DJSN Isa Rachmatarwata di Jakarta, Kamis.

Isa menjelaskan bahwa panitia seleksi (pansel) ini terdiri dari tujuh anggota, dengan komposisi dua anggota dari unsur pemerintah dan lima anggota dari unsur masyarakat. Adapun susunan keanggotaan pansel adalah sebagai berikut: Ketua merangkap Anggota Isa Rachmatarwata, Wakil Ketua merangkap Anggota Taufik Hidayat, serta anggota lainnya yaitu Andie Megantara, Subiyanto, Jerry Marmen, Timboel Siregar, dan Rahma Iryanti.

Pembentukan pansel ini berdasarkan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional. DJSN dibentuk untuk membantu Presiden dalam merumuskan kebijakan umum dan sinkronisasi penyelenggaraan Sistem Jaminan Sosial Nasional. Selain itu, DJSN juga memiliki kewenangan untuk melakukan monitoring, evaluasi, serta pengawasan eksternal terhadap Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).

Sesuai dengan amanat Keputusan Presiden, pansel DJSN akan melakukan seleksi terbuka untuk calon anggota DJSN dari berbagai unsur, termasuk tokoh atau ahli, organisasi pemberi kerja atau pengusaha, serta organisasi pekerja atau buruh.

“Pendaftaran seleksi calon anggota DJSN dibuka secara resmi pada 27 Juni 2024 hingga 16 Juli 2024. Informasi lengkap mengenai pengumuman, persyaratan, dan ketentuan lebih lanjut dapat diakses melalui laman www.djsn.go.id atau www.kemenkopmk.go.id,” kata Isa.

Seluruh tahapan seleksi akan berlangsung selama kurang lebih tiga bulan, yang meliputi seleksi administrasi, penilaian makalah, serta uji kepatutan dan kelayakan. Hasil seleksi akhir akan disampaikan kepada Presiden melalui Menko PMK.

“Dalam pelaksanaan seleksi terbuka ini, pansel mengundang Warga Negara Indonesia yang memiliki keahlian di bidang jaminan sosial, berusia minimal 40 tahun dan maksimal 60 tahun pada 19 Oktober 2024, serta memenuhi persyaratan lainnya untuk mendaftarkan diri sebagai calon anggota DJSN,” tutup Isa. MM/AC

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *