Serang, Banten (MataMaluku) – Kepala Subdirektorat Pengelolaan Penerimaan Pajak Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, Muchamad Arifin, menegaskan bahwa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) hanya dikenakan pada jasa pengelolaan dalam Iuran Pengelolaan Lingkungan (IPL) apartemen atau rumah susun. Hal ini disampaikan dalam sosialisasi kebijakan pajak di Serang, Banten, Kamis (26/9).
Arifin menjelaskan bahwa aturan tersebut sudah tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2022, yang membedakan jasa yang dikenakan PPN dan yang tidak. “Jasa yang dipungut oleh pengelola apartemen tidak termasuk dalam jasa yang dikecualikan dari PPN,” ujarnya.
Ia memberikan contoh, jika penghuni apartemen membayar tagihan listrik senilai Rp50 ribu melalui IPL tanpa ada tambahan biaya, maka PPN tidak dikenakan. Namun, apabila IPL yang dibayarkan melebihi jumlah tagihan, seperti menjadi Rp70 ribu, selisih Rp20 ribu tersebut dianggap sebagai jasa pengelolaan dan akan dikenakan PPN.
Arifin menegaskan bahwa kebijakan ini bukan merupakan aturan baru, tetapi sudah berlaku sejak 2022. “Ini bukan aturan yang tiba-tiba muncul tahun ini. Sudah lama diatur dalam PP Nomor 49 Tahun 2022 tentang jasa yang dikenakan pajak dan yang tidak,” tambahnya.
Sebelumnya, Persatuan Perhimpunan Pemilik Penghuni Rumah Susun Indonesia (P3RSI) sempat meminta agar IPL di rumah susun tidak dikenakan PPN. Mereka beralasan bahwa mayoritas pengelola mengalami defisit anggaran akibat banyaknya penghuni yang menunggak pembayaran IPL. Kondisi ini diperburuk dengan adanya PPN yang justru dapat menambah beban bagi pengelola dan penghuni rumah susun.
Menurut P3RSI, untuk menaikkan tarif IPL memerlukan persetujuan dari para penghuni, yang tidak selalu mudah didapat. Pengenaan PPN pada IPL berpotensi memperbesar tunggakan pembayaran, bahkan memaksa beberapa pengelola untuk merumahkan pekerja seperti teknisi, satpam, dan petugas kebersihan karena keterbatasan dana.
Adjit, perwakilan P3RSI, juga khawatir akan potensi pajak ganda, karena iuran yang diterima pengelola sudah dikenakan PPN. MM/AC