Jakarta – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memberikan imbauan kepada pemerintah daerah, kantor kesehatan pelabuhan (KKP), fasilitas pelayanan kesehatan, dan para pemangku kepentingan terkait untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap Virus Nipah.
Meskipun belum ada kasus Nipah yang terkonfirmasi di Indonesia, Kemenkes tetap mengingatkan agar pemangku kepentingan selalu waspada terhadap potensi penyebaran virus ini, mengingat adanya wabah Nipah di negara-negara tetangga.
“Karena Indonesia berada geografis berdekatan dengan negara yang melaporkan wabah, maka kemungkinan risiko penyebaran bisa terjadi,” ungkap Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (Dirjen P2P) Kemenkes, Maxi Rein Rondonuwu, dalam pernyataannya di Jakarta pada hari Selasa.
Maxi juga mengajak KKP, Dinas Kesehatan, dan fasilitas pelayanan kesehatan di daerah untuk melakukan pemantauan terhadap kasus dan perkembangan di negara-negara yang terjangkit, melalui kanal resmi seperti https://infeksiemerging.kemkes.go.id dan https://www.who.int/emergencies/disease-outbreak-news.
Selain itu, ia meminta agar pemangku kepentingan terkait meningkatkan pengawasan terhadap orang-orang (termasuk awak kapal, personel, dan penumpang), alat angkut, barang bawaan, lingkungan, vektor, dan hewan pembawa penyakit di pelabuhan, bandara, dan pos lintas batas negara, terutama bagi mereka yang datang dari negara yang terinfeksi.
“Kita juga perlu meningkatkan kewaspadaan dini dengan memantau kasus sindrom demam akut yang disertai gejala pernapasan akut, kejang, atau penurunan kesadaran, serta memiliki riwayat perjalanan dari daerah terjangkit,” tambahnya.
Maxi menekankan pentingnya fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes) untuk memantau dan melaporkan kasus yang ditemukan sesuai dengan pedoman yang telah ditetapkan, menggunakan laporan Surveilans Berbasis Kejadian kepada Dirjen P2P Kemenkes melalui aplikasi Sistem Kewaspadaan Dini dan Respon (SKDR) serta Public Health Emergency Operation Centre (PHEOC) melalui WhatsApp 0877-7759-1097.
Dalam kasus penemuan kasus suspek, Maxi menginstruksikan agar spesimen segera dikirim ke Balai Besar Laboratorium Biologi Kesehatan (Laboratorium Prof dr Srie Oemijati) di Jalan Percetakan Negara 23, Jakarta 10560 untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Setiap penemuan kasus suspek, probable, atau konfirmasi dari fasyankes harus diinvestigasi dalam waktu 1×24 jam, termasuk pelacakan kontak erat,” tambah Maxi Rein Rondonuwu.
Seluruh upaya ini telah diatur dalam Surat Edaran Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan No. HK.02.02/C/4022/2023 tentang Kewaspadaan Terhadap Penyakit Virus Nipah. Matamaluku-Antara