Kemendagri Memberi Penghargaan atas Kinerja Penjabat Walikota Ambon

  • Bagikan
Walikota Ambon 1 6
Kemendagri Beri Apresiasi Tugas Penjabat Walikota Ambon

Berita Ambon – Bodewin Wattimena, yang menjabat sebagai penjabat walikota Ambon, telah menerima penghargaan atas kinerjanya dalam melaksanakan tugas-tugas sebagai penjabat walikota Ambon dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) saat menyampaikan laporan pertanggungjawaban tugasnya setiap tiga bulan.

Penghargaan ini diberikan sebagai hasil dari evaluasi yang dilakukan oleh tim Kemendagri terhadap kinerja Bodewin Wattimena sebagai penjabat walikota Ambon.

Bodewin Wattimena menjelaskan bahwa dari lebih dari 100 indikator yang ditetapkan oleh pemerintah pusat melalui Kemendagri, secara umum dirinya berhasil melaksanakan tugas-tugas pemerintahan sebagai penjabat walikota Ambon dengan baik.

Prestasi ini diraih saat Bodewin diberi kesempatan untuk menyampaikan laporan pertanggungjawaban tugasnya pada triwulan ketiga di tahun kedua kepemimpinannya sebagai penjabat walikota Ambon. Penghargaan ini diberikan karena kemampuannya dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab dengan baik.

Beberapa catatan, saran, dan masukan dari tim evaluasi Kemendagri juga disampaikan pada saat pemaparan laporan untuk diperhatikan dan ditindaklanjuti. Namun, secara keseluruhan, semua tugas yang diberikan kepada kepala pemerintahan di Kota Ambon dapat dilaksanakan dengan baik.

Bodewin menegaskan bahwa keberhasilan ini bukan hanya hasil kerjanya sendiri, tetapi juga berkat dukungan dari semua pihak di lingkungan pemerintah kota Ambon, Forkipimda, dan seluruh warga kota Ambon yang selalu mendukung program-program yang dilaksanakannya.

Seperti yang diketahui, semua penjabat, termasuk gubernur, walikota, hingga bupati di seluruh Indonesia, termasuk di Kota Ambon, yang diangkat oleh presiden melalui Kemendagri, wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban tugasnya setiap tiga bulan kepada Presiden melalui Mendagri.

Laporan pertanggungjawaban ini merupakan mekanisme kontrol untuk memastikan para penjabat melaksanakan tugas sesuai dengan mandat yang diberikan. Masa jabatan penjabat selama satu tahun dapat diperpanjang berdasarkan evaluasi kinerja setiap tiga bulan. MM

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *