Jakarta – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kementerian PPPA) menegaskan bahwa anak perempuan berusia 16 tahun dengan inisial H, yang diduga menjadi korban pemerkosaan dan perdagangan orang di Kabupaten Tangerang, Banten, telah diberikan pendampingan untuk proses pemulihan yang optimal.
Nahar, Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak dari Kementerian PPPA, menyatakan bahwa kasus tersebut telah mendapat pendampingan dari Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kabupaten Tangerang. Korban telah menjalani pemeriksaan visum di RSUD Balaraja dan mendapat pendampingan psikologis.
“Tersangka mengalami trauma yang mendalam atas peristiwa tragis yang dialaminya,” ungkap Nahar saat dihubungi di Jakarta pada Jumat.
Saat ini, korban, yang masih duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP), telah terpaksa absen dari sekolah karena kehamilannya.
“Nampaknya trauma masih sangat kuat, sehingga keluarganya telah memutuskan untuk membawa korban ke Jakarta,” tambah Nahar.
Peristiwa tragis ini terjadi pada 16 November 2023, ketika korban diajak pergi oleh pelaku Na dan Re ke suatu tempat. Di sana, korban diberi minuman beralkohol hingga keadaannya setengah sadar, kemudian diperkosa oleh Re.
Kemudian Na dan Re menjual korban ke seorang pria dan korban diperkosa oleh pria tersebut. Korban juga mengalami kekerasan seksual yang dilakukan oleh empat pria lainnya.
Akibat peristiwa kekerasan seksual yang dialaminya, korban kini hamil tujuh bulan. MM/AC