Kejati Sulteng Segera Tetapkan Tersangka Korupsi Dana Hibah Pilkada 2020 di Bawaslu

  • Bagikan
Plt Kasipenkum Kejati Sulteng Abdul Haris
Plt Kasipenkum Kejati Sulteng Abdul Haris

Palu – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah sedang bersiap menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Pilkada 2020 yang terkait dengan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sulteng, dengan nilai mencapai Rp56 miliar.

Abdul Haris Kiay, Plt Kasipenkum Kejati Sulteng, menyatakan bahwa sudah ada calon tersangka dalam perkara ini. Namun, apakah yang bersangkutan merupakan ASN atau komisioner masih menunggu waktu untuk diumumkan lebih lanjut. Hal ini dikatakan dalam konferensi pers di Palu pada hari Kamis.

Proses penentuan tersangka telah melibatkan perhitungan kerugian negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perwakilan Sulteng. “Kami telah menggelar ekspos perkara untuk menentukan tersangka, dan awal Desember, penyidik akan menetapkan tersangka terkait kasus ini,” ujarnya.

Menurut Haris, pihak Bawaslu Sulteng yang telah diperiksa sudah mengembalikan sebagian uang senilai Rp200 juta secara dicicil. Meskipun pengembalian ini telah dilakukan, proses hukum terkait dugaan korupsi dana hibah dari Pemprov Sulteng ke Bawaslu akan tetap berlanjut, dan hal ini menjadi perhatian utama Kejati.

Tim penyidik kejaksaan juga telah melakukan penggeledahan dan menyita sejumlah dokumen terkait dengan kasus tersebut di beberapa satuan kerja (Satker), baik di Bawaslu Sulteng maupun Bawaslu Kabupaten.

“Sebanyak 30-an saksi sudah diperiksa oleh penyidik dalam kasus ini. Kami berkomitmen untuk melakukan penegakan hukum, meski Bawaslu telah beritikad baik dalam mengembalikan sebagian uang tersebut. Artinya, proses penyidikan akan tetap berlanjut,” katanya.

Penyidik melakukan penggeledahan di Kantor Bawaslu Sulteng pada 23 Februari 2023, Bawaslu Kabupaten Donggala pada 28 Februari, Bawaslu Parigi Moutong pada 1 Maret, dan Bawaslu Banggai Kepulauan pada 13 Maret. Matamaluku-Ac

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *