Ambon, Maluku (MataMaluku) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku resmi menerima pelimpahan tahap II kasus dugaan korupsi pengadaan Alat Kesehatan (Alkes) atau Alat Penunjang Medik Mini Central Oxygen System di Dinas Kesehatan Kabupaten Buru pada tahun anggaran 2021.
Pelimpahan ini dilakukan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Maluku pada Kamis (9/1). Berkas perkara dan barang bukti diterima langsung oleh Kepala Seksi Penuntutan Tindak Pidana Khusus Kejati Maluku, Rozali Afifudin, bersama tim jaksa penuntut umum, yaitu Grace Siahaya, Nurnita Tehuayo, dan Adrian Wahyu Ramadhan, di Kantor Kejati Maluku.
Dalam kasus ini, tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka:
- IU (Plt. Kepala Dinas Kesehatan sekaligus Pengguna Anggaran)
- DS (mantan Kasubag Perencanaan dan Keuangan serta Pejabat Penatausahaan Keuangan SKPD)
- AS (pemilik rekening CV Sani Medika Jaya, yang diduga menjadi penampung dana proyek).
Menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Maluku, Ardy, proyek pengadaan alat kesehatan senilai Rp 9,618 miliar ini menyebabkan kerugian negara hingga Rp 2,8 miliar berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Maluku telah menerima penyerahan tiga tersangka beserta barang bukti terkait dugaan korupsi proyek Alkes pada Dinas Kesehatan Kabupaten Buru,” ujar Ardy.
Ketiga tersangka kini ditahan di Rutan Kelas IIA Ambon selama 20 hari, mulai 9 Januari hingga 28 Januari 2025, sembari menunggu pelimpahan berkas ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Ambon.
Jaksa penuntut umum sedang mempersiapkan surat dakwaan agar kasus dapat segera disidangkan. Para tersangka akan diadili dengan ancaman hukuman berdasarkan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 KUHP.
Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan kerugian negara yang signifikan dan menunjukkan lemahnya pengawasan terhadap proyek pengadaan alat kesehatan di tingkat daerah. Masyarakat kini menunggu langkah tegas dari penegak hukum untuk menuntaskan kasus ini hingga tuntas. MM