Ambon- Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Undang Mugopal menyatakan telah menerbitkan surat dimulainya penyelidikan terhadap pembangunan ruas jalan Desa Rumbatu-Manusa di Kecamatan Inamosol, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB).
Proyek jalan ini diduga bermasalah karena proyeknya dikerjakan tahun 2018 namun hingga saat ini belum juga selesai. Padahal anggaran pembangunan jalan tersebut senilai Rp. 31 miliar itu sudah 100 persen dicairkan.
Dikatakannya, penyelidikan terhadap proyek mangkrak yang dikerjakan oleh PT. Bias Sinar Abadi tersebut atas laporan masyarakat
Merasa ada yang tak beres dalam penggunaan anggaran atas proyek tersebut, Kejati Maluku kepada sejumlah wartawan saat Press Conference, Selasa (4/1/2022), mengatakan telah menerbitkan surat dimulainya penyelidikan pembangunan proyek jalan dimaksud.
Ia menegaskan, jika dalam penyelidikan maupun penyidikan terbukti ditemukan adanya dugaan penyimpangan kejaksaaan akan segera menetapkan tersangka.
Diketahui ruas jalan yang direncanakan menghubungkan Negeri Rumbatu dan Negeri Manusa Kecamatan Inamosol, Kabupaten SBB itu di biayai Pemkab SBB dari ABPD Tahun 2018 dengan nilai kontrak Rp. 31.428.500.00,-.
Proyek jalan yang mulai dikerjakan sejak 27 September 2018 lalu tersebut hingga saat ini belum beres.
Selain ruas jalan Desa Rumbatu-Manusa Kejati Maluku juga akan memulai penyelidikan terhadap dugaan penyimpangan anggaran pembebasan lahan RSUD Kota Tual. Matamaluku.com