Kejati Maluku Resmi Naikan Status Proyek Jalan Rambatu-Manusa ke Tahap Penyidikan

  • Bagikan
Kejati Maluku Resmi Naikan Status Proyek Jalan Rambatu-Manusa ke Tahap Penyidikan

Ambon – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku resmi menaikan status dugaan penyimpangan proyek pekerjaan jalan Desa Rambatu-Manusa, Kecamatan Inamosol, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) ke tahap penyidikan.

Dengan naiknya status penyelidikan ke penyidikan, dikarenakan kuat dugaan adanya indikasi penyimpangan anggaran dalam proses pekerjaan proyek ruas jalan tersebut.

Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku Wahyudi Kareba saat dikonfirmasi Tim Matamaluku.com di ruang kerjanya pada, Rabu (19/10/2022) mengatakan, status proyek jalan Inamosol Seram Barat, resmi ditingkatkan ke tahap penyidikan oleh Tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Maluku pada, Rabu (5/10/2022) lalu.

“Berdasarkan hasil dari rangkaian penyelidikan dan juga penilaian ahli, Tim Pidsus Kejati Maluku menemukan adanya unsur dugaan tindak pidana korupsi anggaran proyek pembangunan ruas jalan Rumbatu-Manusa di Kecamatan Inamosol, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) tahun anggaran 2018 senilai Rp31 miliar,” katanya.

Ruas jalan dengan panjang 24 kilometer itu, menghubungkan dua desa di Kecamatan Inamosol, Proyek pekerjaan dilakukan PT Bias Sinar Abadi (BSA) pada tahun 2018, menelan anggaran senilai Rp31 miliar dari APBD setempat.

Proyek tersebut hingga saat ini belum kunjung rampung meski pencairan sudah dilakukan 100 persen.

Menurutnya penyelidikan terhadap dugaan penyelewengan anggaran pembangunan jalan utama sepanjang 24 kilometer itu, dilakukan sejak awal tahun lalu.

Untuk mengungkap kasus ini Tim Pidsus telah memanggil sejumlah saksi untuk dimintai keterangan terkait pembangunan jalan tersebut.

Terhadap kasus ini Jenlik Ruspanah warga Negeri Manusa yang dikonfirmasi Tim Matamaluku.com, Selasa (18/10/2022) berharap proses penyidikan kasus ini dilakukan secara konsisten dan transparan hingga tuntas serta memproses hukum oknum-oknum yang terlibat dalam pekerjaan proyek jalan itu.

“Kejati Maluku dengan kewenangan penyidikan yang diberikan oleh Undang-Undang tidak boleh mempermainkan hukum dengan cara menutup kasus tersebut sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum,” ujar Jenlik.

Menurut dia, jika kasus ini tidak dilakukan dengan transparan dapat menjadi preseden buruk dalam dunia penegakan hukum terutama bagi kinerja Kejaksaan.

“Jika Kejati Maluku tidak ingin dicap sebagai lembaga terburuk dalam penegakan hukum, maka transparansi harus diutamakan sebagai bentuk pertanggungjawaban lembaga ini kepada masyarakat,” katanya. Matamaluku.com

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *