Berita Maluku, Ambon – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku telah menahan JS dan YZ, keduanya merupakan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) dan Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD). Kedua tersangka tersebut ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas IIA Ambon selama 20 hari ke depan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Maluku, Wahyudi Kareba, mengatakan, “Kedua tersangka berasal dari dua kabupaten yang berbeda, namun keduanya telah menjalani pemeriksaan hari ini dan langsung ditahan di Rutan Ambon.”
JS merupakan pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam proyek pembangunan ruas Jalan Rombatu-Manusa, Kecamatan Inamosol di Kabupaten SBB pada tahun anggaran 2018 dengan nilai sekitar Rp32 miliar.
Wahyudi menjelaskan bahwa terdapat satu tersangka lain dalam kasus korupsi terkait proyek pembangunan jalan ini, yaitu Thomas Wattimena, yang menjabat sebagai Kepala Dinas PUPR Kabupaten SBB dan saat ini sedang menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Ambon.
Lebih lanjut Wahyudi menyatakan, “Dua orang yang telah dipanggil sebanyak tiga kali tidak memenuhi panggilan penyidik Kejati Maluku. Maka hal ini akan dikoordinasikan dengan pimpinan kejaksaan untuk menentukan langkah selanjutnya sesuai mekanisme yang berlaku.”
Sementara itu, YZ, yang merupakan bendahara pengeluaran Sekretariat Daerah Kabupaten MBD, diduga terlibat dalam penyalahgunaan biaya perjalanan dinas pada Sekretariat Daerah Kabupaten MBD pada tahun anggaran 2017-2018. Tindakan ini menyebabkan kerugian keuangan negara sekitar Rp1,5 miliar.
Tersangka YZ diduga mengeluarkan surat perintah pencairan dana (SP2D) yang tidak sah sebagai pertanggungjawaban laporan penggunaan anggaran dengan mencantumkan nama-nama aparatur sipil negara (ASN) yang tidak pernah melakukan perjalanan dinas tersebut.
Kedua tersangka dari kedua kabupaten tersebut dijerat dengan Pasal 2 juncto Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1, dan Pasal 64 KUHP. Matamaluku-Antara