Kejati Maluku Jebloskan 3 Tersangka Korupsi Dana KPU SBB ke Penjara

  • Bagikan
Kejati Maluku Jebloskan 3 Tersangka Korupsi Dana KPU SBB

Ambon – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku resmi menjebloskan tiga tersangka yang merupakan pejabat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), Senin (8/8/2022) sore.

Ketiga tersangka tersebut berinisial MDL, HBR, serta MAB yang ditahan terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dan penyimpangan anggaran di KPU SBB tahun anggaran 2014 dan dugaan korupsi pengelolaan keuangan dana hibah dari APBD Kabupaten SBB kepada KPU setempat tahun anggaran 2016-2017.

Mereka ditahan untuk waktu 20 hari kedepan setelah menjalani agenda pemeriksaan sebagai tersangka oleh tim jaksa penyidik. Ketiganya dibawah ke Rutan Kelas II A Ambon menggunakan mobil tahanan usai diperiksa tim penyidik.

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Maluku Triono Rahyudi kepada sejumlah wartawan menjelaskan, jaksa penyidik melakukan upaya paksa menahan tiga tersangka yaitu MDL selaku Sekretaris KPU merangkap PPK, kemudian MAB sebagai bendahara pengelola dana hibah tahun 2016-2017, dan HBR yang juga selaku bendahara Pileg dan Pilpres 2014 di KPU SBB.

Berdasarkan hasil perhitungan Inspektorat untuk perkara Jilid I dan II, total kerugian diketahui lebih dari Rp13 miliar.

“Hari ini kita menahan tiga tersangka dalam perkara dugaan korupsi KPU Kabupaten SBB jilid I dan II, dimana yang pertama adalah perkara penyimpangan keuangan di KPU SBB tahun anggaran 2014,” ungkap Triono.

Kemudian yang kedua adalah dugaan tindak pidana korupsi dan penyimpangan pengelolaan keuangan dana hibah dari APBD Kabupaten SBB kepada KPU setempat tahun anggaran 2016-2017.

“Untuk tersangka MDL saat itu menjabat sebagai Sekretaris KPU Kabupaten SBB bertanggung jawab untuk kasus 2014 dan juga yang tahun 2016-2017 dengan nilai kerugian negara tahun 2014 Rp9,657 miliar,” jelasnya.

Sedangkan kerugian keuangan negara untuk kasus dugaan korupsi tahun anggaran 2016-2017 sebesar Rp3,456 miliar sesuai penghitungan ahli dari Inspektorat

Para pelaku dijerat melanggar pasal 2 ayat (1) juncto pasal 18 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) UU nomor 31 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagai dakwaan primer.

Sedangkan dakwaan subsidernya adalah pasal 3 juncto pasal (18) juncto pasal 9 UU nomor 31 tahun 1999 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Trino menambahkan modus operasi yang digunakan para terdakwa berdasarkan penyelidikan, alat bukti, serta fakta-fakta yang ditemukan yaitu memanipulasi laporan penggunaan anggaran dan ada beberapa laporan pertanggungjawaban yang fiktif. Matamaluku.com

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *