Ambon – Pelaksanaan program Jaga Desa oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku, yang difokuskan pada para kepala desa (kades) atau raja di daerah tersebut, bertujuan untuk mencegah keterlibatan mereka dalam masalah hukum, terutama terkait tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana desa (DD) dan alokasi dana desa (ADD).
Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Maluku, Wahyudi Kareba, menyatakan bahwa peningkatan pengetahuan kepala desa tentang pengelolaan DD dan ADD sangat penting guna menghindari praktik pengelolaan yang buruk yang dapat berdampak pada kerugian keuangan negara.
Oleh karena itu, Kejati Maluku melalui program Jaga Desa melaksanakan kegiatan penerangan hukum kepada para kades di wilayah administrasi Pemerintah Kecamatan Teluk Ambon Baguala dan Kecamatan Teluk Ambon.
Dalam acara tersebut, para narasumber seperti Hery Yulianto selaku Koordinator Kejati Maluku, Kasi C Bidang Intelijen Aizit Latuconsina, dan Wahyudi Kareba menyampaikan materi mengenai tata cara pengelolaan DD-ADD berdasarkan peraturan dan teknis pencegahannya.
“Materi yang dibahas mencakup berbagai temuan dari Inspektorat selaku Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) dan Lembaga Hukum Kejaksaan yang melibatkan kepala desa dalam kasus tindak pidana korupsi,” ujar Wahyudi Kareba.
Camat Teluk Ambon Baguala, L. Lekatompessy, mengapresiasi kehadiran tim penerangan hukum Kejati Maluku karena program ini diharapkan dapat memberikan manfaat yang besar bagi pemerintah desa dalam mengelola ADD dan DD.
“Melalui program ini, diharapkan peningkatan pembangunan di tingkat desa dapat berjalan sejalan dengan program pemerintah,” tambahnya.