Ambon – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku bersama Pegadaian Area Ambon melakukan perjanjian kerja sama (MoU) tentang penanganan masalah Hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun).
Kerja sama tersebut diwujudkan dengan penandatanganan kesepakatan bersama yang ditandatangani Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Maluku, Edyward Kaban bersama Deputi Area Ambon PT. Pegadaian Rusdi Tanjung berlangsung, di The Gade Coffee & Gold pada, Senin (31/10/2022).
Kajati Maluku dalam sambutannya menyampaikan pentingnya perjanjian kerja sama, dimaksudkan untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi Kejaksaan dan Pegadaian Area Ambon dalam Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
“Kerja sama ini juga sebagai upaya preventif dan upaya pencegahan terhadap potensi hukum dan permasalahan hukum sesuai dengan tugas dan fungsi,” ujar Edyward.
Edyward menjelaskan, ada pun ruang lingkup dalam kesepakatan ini meliputi bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lainnya baik di dalam maupun di luar Pengadilan.
Kemudian pertimbangan Hukum adalah Jasa Hukum yang diberikan oleh Jaksa Pengacara Negara kepada Negera dan Pemerintah, dalam bentuk Pendapat Hukum (Legal Opinion) dan atau Pendampingan Hukum (Legal Assistance) di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dan atau Audit Hukum (Legal Audit) di Bidang Perdata
Sementara Tindakan Hukum Lain yaitu pemberian Jasa Hukum oleh Jaksa Pengacara Negara di luar penegakan hukum, bantuan hukum, pelayanan hukum dan pertimbangan hukum dalam rangka penyelamatan dan pemulihan keuangan atau kekayaan negara serta menegakkan kewibawaan pemerintah, antara lain untuk bertindak sebagai konsiliator, mediator, atau fasilitator dalam hal terjadi sengketa atau perselisihan antarnegara atau Pemerintah.
Edyward berharap agar koordinasi dengan Bidang Datun Kejati Maluku dapat dilakukan secara intens, untuk meminimalisir kemungkinan adanya potensi permasalahan hukum terhadap aset negara BUMD/BUMN pada Pegadaian Area Ambon.
Sementara itu, Deputi Area Ambon PT. Pegadaian Rusdi Tanjung dalam sambutannya mengatakan, MoU Pegadaian dengan Kejati Maluku sangat strategis dalam membantu Pegadaian sebagai salah satu BUMN dari aspek hukum dalam operasional bisnis.
“Dengan penandatanganan nota kesepahaman ini, kami meyakini reputasi Pegadaian sebagai lembaga keuangan BUMN yang terpercaya selalu menerapkan prinsip-prinsip GCG secara baik dan benar, terutama terkait hukum perdata dan tata usaha negara (TUN),” ujar Tanjung.
Turut hadir pada kesempatan tersebut yaitu Deputi Area Ambon PT. Pegadaian Rusdi Tanjung beserta dengan jajarannya. Yang mendampingi Kajati Maluku yakni para Asisten, KTU, Koordinator serta Jaksa Pengacara Negara (JPN) Bidang Datun Kejati Maluku. Matamaluku.com