Ambon – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku sedang melakukan pendalaman terhadap dugaan penyimpangan dana hibah senilai Rp2,5 miliar dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku kepada Kwartir Daerah Gerakan Pramuka (Kwarda) Maluku tahun anggaran 2022.
Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Wahyudi Kareba, menjelaskan bahwa proses pendalaman dilakukan setelah pemanggilan beberapa pihak terkait untuk konfirmasi oleh jaksa. Selain pendalaman, jaksa juga sedang mengumpulkan barang bukti untuk analisis lebih lanjut.
Kejati Maluku di bawah pimpinan Kajati Edyward Kaban telah memulai proses ini sejak Juli 2023, setelah diberitakan oleh media massa. Instruksi dilakukan kepada Asintel Kejati untuk melakukan telaah terhadap dugaan penyimpangan dana hibah dari organisasi perangkat daerah (OPD) ke Kwarda Maluku.
Edyward menyampaikan bahwa selama proses ini berlangsung, Kejati akan mengikuti perkembangannya dengan tegas. Jika terdapat dua alat bukti permulaan yang kuat, Kejati akan mengambil tindakan sesuai hukum.
Kajati menekankan bahwa tidak ada beban dalam melakukan tindakan jika terbukti ada penyimpangan, dan Kejati tidak akan pandang bulu dalam mengambil tindakan. Jika ada dua alat bukti yang kuat dan memenuhi persyaratan, jaksa akan menindaklanjuti kasus ini.
Pada awalnya, pengurus Kwarda Gerakan Pramuka Maluku melaporkan adanya dana hibah senilai Rp2,5 miliar dari Pemprov ke Kwarda dalam Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Gubernur tahun anggaran 2022. Namun, laporan pertanggungjawaban tersebut diduga fiktif karena tidak ada kegiatan yang tercatat, dan sumber dana hibah belum jelas dari OPD mana.